Gelar Sosperda No.6/2015 di 2 Lokasi, Parlin Sipahutar Minta Warga Mendukung Program Pemerintah Demi Kota Medan Tercinta

REAKSIMEDIA.COM | Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Demokrat Parlindungan Sipahutar SH MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke II TA 2023 Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan 2 sesi lokasi, yakni sesi pertama di Jalan Durung GG.Aspin Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (25/2/23) dan sesi kedua di Jalan Sakti Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (26/2/23).

Dalam kegiatan itu, Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar SH MH menyebutkan, bahwa didalam Perda No.06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan terdapat 17 BAB dan 37 pasal.

” Perda ini memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar. Pada pasal (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian ayat (2), setiap badan (perusahaan) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” sebut Wakil Rakyat yang akrab disapa Bang Parlin ini.

Dihadapan ratusan masyarakat yang hadir, Politisi Partai Demokrat Kota Medan ini menyampaikan harapan kepada warga untuk masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Soalnya, salah satu penyebab banjir di sejumlah titik di Kota Medan adalah sampah (limbah keluarga) yang masuk ke dalam paret membuat tersumbat.

“Jika hujan turun sedikit saja maka parit yang senyogiannya untuk mengaliri air tidak bisa lancar karena tersumbat oleh sampah yang menumpuk di dalamnya. Sehingga air hujan melimpah keluar dan menggenangi jalan dan sejumlah rumah di sekitar parit tadi,” terang Dewan Asal Dapil III ini.

Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Kota Medan ini juga menghimbau dan mengajak warga dalam mendukung Perda Pengelolaan Persampahan di Kota Medan.

“Sudah saatnya kita berbenah untuk Kota Medan yang kita cintai ini. Jika bukan dari kita siapa lagi. Untuk itu, mari kita tanamkan pada diri kita menjaga kebersihan dan jangan membuang sampah sembarangan,” himbau Parlin Sipahutar.

Dalam kegiatan sosperda tersebut seperti biasa dilaksanakan sesi tanya jawab kepada masyarakat yang hadir, diantaranya Murni Lediawati Nasution yang meminta supaya drainase di Lingkungan IV Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan agar diperlebar sehingga bila turun hujan air tidak melimpah keluar dan menggenangi jalan.

“Selama ini lingkungan kami bila turun hujan sebentar saja air mengenangi jalan karena paret terlalu kecil jadi air tidak dapat tertampung dan melimpah keluar hal itulah yang kami rasakan selama ini. Makanya, melalui pertemuan ini saya mengharapkan paret di sekitar tempat tinggal kami diperbesar,” ucap Murni.

Selanjutnya, warga bernama Nur Hayati meminta rumput di lingkungannya agar dipotong soalnya merusak pemandangan dan takut menjadi sarang bintang melata dan lainnya.

“Tolong pak rumput yang berada di dekat pemukiman warga untuk segera dipotong,” sebut Nur Hayati.

Kemudian, keluhan datang dari warga bernama Rosman Nasution yang meminta supaya disediakan tong sampah untuk jenis organik dan non organik serta jenis sampah mengandung zat berbahaya. “Di lingkungan kami tidak ada tong sampah seperti itu, tolonglah pak disediakan,” pinta Rosman.

Baca juga:  Vaksinasi di 4 Desa, Kapolsek Gemuh: Masyarakat Diimbau Patuhi Prokes

Hal senada juga disampaikan Amir Tanjung yang meminta dibuatkan bank sampah sehingga masyarakat yang hendak membuang sampah tidak kesulitan mencari tempat pembuangannya. Kemudian, minta aparat kelurahan memasang spanduk bertuliskan dilarang membuang sampah ke dalam paret busuk.

Begitu juga disampaikan oleh salah seorang Tokoh masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, yang juga merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution yang meminta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat khususnya dan kepada anggota dewan lainnya untuk melayangkan surat kepada Wali Kota Medan supaya membuat surat imbuan terhadap masyarakat yang berada di sepanjang paret busuk (parbus) untuk mengubah posisi pintu rumahnya agar tidak membelakangi paret tersebut (Parbus-red)

“Jika posisi pintu masuk rumah masyarakat semua mengarah ke depan tujuannya adalah agar tidak lagi membuang sampah (limbah keluarga) ke dalam parbus. Coba kita lihat sekarang kondisi di dalam parbus, penuh dengan sampah. Hal ini disebabkan, masyarakat jika ada sampah di dalam rumahnya tinggal buang saja karena posisi pintu belakang pas mengarah ke parbus,” papar Lokot Nasution.

Dilanjutkannya, dengan melakukan pengelolaan persampahan yang baik dan menjaga kebersihan lingkungan harus dimulai dari kepribadian, rumah tempat tinggal hingga lingkungan sekitar serta harus dilakukan sejak dini.

“Membiasakan buang sampah pada tempatnya dan mewadahi pada masing masing sampah, sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat tidak kumuh,” imbuh Ketua Demokrat Provinsi Sumut ini.

Dia juga mengharapkan penegakan hukum yang melanggar Perda No.06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan supaya pelaksanaannya tidak tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Artinya, penegakan hukum harus sama rata tidak mengenal masyarakat yang kaya dan miskin. Jika ada masyarakat melanggar hukum harus dilaksanakan sesuai aturan yang tercantum di dalam Perda, Perda itu yang ditegakkan. Jangan masyarakat kaya dibiarkan, sedangkan untuk masyarakat miskin Perda ini ditegakkan, inikan aturan yang tidak adil, untuk itu diminta kepada Camat, Lurah dan Kepling jika ada masyarakat siapa saja yang melanggar perda tersebut peraturan yang sudah ditetapkan harus dilaksanakan, jangan ada bermain api dalam menegakkan aturan yang sudah ditetapkan nanti akan tergilas dengan aturan itu sendiri,” tegas Lokot Nasution.

Mewakili Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Yandi Rangkuti mengatakan, pihaknya akan mengabulkan permintaan masyarakat Lingkungan IV untuk menyediakan tong-tong sampah. “Kita akan menyediakan tong-tong sampah dan meminta pihak kelurahan untuk membuat surat permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup,” tutur Yandi mengakhiri.

Diakhir Acara itu, Anggota DPRD Kota Medan Parlin Sipahutar menyempatkan diri untuk foto bersama warga dan memberikan” buah tangan” kepada warga yang menghadiri kegiatan Sosperda tersebut.

Laporan : Rahmadsyah

Tags: