REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sidang perkara perdata wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp100 miliar antara artis Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. Namun, sidang beragendakan mediasi tersebut harus ditunda karena belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda proses mediasi setelah upaya penyelesaian yang dihadiri lima kuasa hukum dari pihak penggugat dan tiga dari pihak tergugat tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu.
Dalam keterangannya, Fahmi menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan terkait dugaan pemerasan yang turut disangkakan dalam perkara ini. “Kami hadir dan menjelaskan posisi klien kami. Namun belum ada kesepahaman,” ujarnya.
Fahmi juga memastikan bahwa Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini, akan hadir dalam sidang mediasi lanjutan yang dijadwalkan ulang pada Selasa, 24 Juni 2025. “Untuk Nikita dan Ismail, gampang hadir di persidangan, karena tanggal 24 memang mereka juga harus hadir dalam perkara pidana,” jelas Fahmi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/6).
Gugatan ini sendiri berakar dari dugaan wanprestasi atas perjanjian pembayaran senilai Rp5 miliar. Pihak penggugat menuduh Nikita dan Ismail hanya memenuhi sebagian kewajiban, kemudian membatalkan perjanjian secara sepihak dan melaporkan kasus ke kepolisian.
“Kalau tidak ada tawar-menawar, ngapain? Jelas ada kesepakatan. Saya bayar dua kali, dua via transfer dan dua lagi dibawa tunai ke One Bell Park. Tapi perjanjian itu dibatalkan sepihak,” kata kuasa hukum penggugat kepada wartawan.
Sementara itu, pihak tergugat sebelumnya sempat menyatakan belum bisa hadir dalam mediasi karena masih dalam proses melengkapi dokumen penyidikan terkait kasus skincare dengan empat korban yang sedang ditangani oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hakim mediator akhirnya memutuskan untuk menunda mediasi dan menjadwalkannya kembali pada tanggal 24 Juni mendatang. Kedua pihak diharapkan dapat membawa itikad baik dalam pertemuan selanjutnya.
Mengenai nilai gugatan yang mencapai Rp100 miliar, penggugat menilai angka tersebut masih tergolong wajar mengingat klien mereka adalah figur publik ternama. “Kalau sekelas Nikita Mirzani, terlalu kecil. Tapi Nikita bilang ya sudah, kalau dia tidak sanggup bayar, nanti ngomong sama kita, bisa dicari jalan tengahnya,” ujar Fahmi.
Menanggapi status hukum Nikita yang saat ini masih dalam masa penahanan, Fahmi memastikan kondisi kliennya baik dan siap menjalani seluruh proses hukum. “Nikita yakin, saya tidak pernah melakukan pemerasan. Itu akan terungkap saat pembacaan dakwaan tanggal 24 Juni nanti,” tutupnya.
Tags: jakarta
-
Cegah Kecelakaan Lalulintas, Personel Sat Lantas Polres Tolitoli bersama Dinas Pemadam Kebakaran Bersihkan Jalan
-
Penandatanganan MoU Antara Polres Kendal dengan Sektor Perbankan Tentang Pengamanan dan Pengawalan Obyek Vital
-
Kapolres Muaro Jambi Hadiri Pisah Sambut Kajari Di Rumdis Bupati Muaro Jambi
-
Koramil 1715-01/Oksibil Kodim 1715/Yahukimo Rayakan Isra Mi’raj di Masjid An Nur Oksibil Bersama Masyarakat
-
Menkes Apresiasi Penangkapan Pembunuh dr. Mawar
-
Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Bandara Lombok Sambut MotoGP 2022
-
Jelang HUT TNI Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Ziarah di TMP Tanjung Nirwana dan Tinjau Khitan Masal
-
Saksi Perkara Tanah Jatikarya Sdr. Gunun, Mangkir 2 Kali Dari Panggilan Bareskrim
-
Kapolres Demak Pimpin Upacara Penurunan Bendera Hari Kemerdekaan RI ke-77
-
Bukti Keberhasilan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Berbasis Komoditas Unggulan, 459 Ton Durian Parigi Moutong senilai Rp 42,5 Miliar Tembus Pasar Internasional

