REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) untuk kepentingan penyidikan. Upaya itu dilakukan dengan menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua.
Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Dr. Suriansyah: Melalui Perpindahan IKN, Dunia Pendidikan Akan Tumbuh dan Berkembang di Kalimantan
-
Sekjen Kemendagri Minta Kerja Sama yang Dibangun Kemendagri Sesuai Renstra dan Berorientasi pada Pelayanan Masyarakat
-
Siswa Antusias Sambut Wapres di Kota Samarinda
-
Atlet PJB Polres Trenggalek Sumbang Medali Porprov Jatim
-
Plt. Sekdako Wakili Pj. Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I APEKSI Regional Sumatera
-
Kapolres Simalungun Pimpin KRYD di Pos Pam VI Simpang Sitahoan
-
Tim Jaksa (TIM OM JAK) Kejaksaan Negeri Tanggamus Adakan Kknsultasi Hukum Gratis Pada Pagelaran HUT – 26 Tanggamus
-
Wabup dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Pinrang Hadiri Hari Apresiasi Perempuan Aspiratif Hari Kartini 2023
-
Kementerian PUPR Bangun Rusun Tampung 250 Pekerja di KEK Tanjung Lesung
-
Menekan Kenaikan Kasus Covid-19, Polres Gowa Optimalkan Pelayanan Vaksinasi Covid-19