REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) untuk kepentingan penyidikan. Upaya itu dilakukan dengan menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua.
Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Tinjau Pembangunan Bendungan Meninting, Menteri Basuki Tekankan Pentingnya Kualitas Konstruksi
-
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Bogor dan Polsek Jasinga Panen Jagung di Lahan SSDM Polri
-
Pantau Arus Mudik, Ganjar : Koordinasi dan Manajemen Berjalan Lancar
-
Tutup dan Saksikan Lomba Police Art Festival 2022, Kapolda Sulsel Bangga pada Karya Kaum Difabel
-
Alasan ” Marina ” Alihkan Dukungan ke Paslon 02 Iwan – Sudirman
-
Presiden Tiba di Semarang Hadiri Peringatan HUT ke-77 PGRI
-
Hidup Tanpa Narkoba, Polres Mukomuko Gelar Sosialisasi Kepada Pelajar
-
Kepergok Curi Kotak Amal di Mushola, Pria Asal Pemalang Diamankan Warga
-
ID FOOD Mulai Mobilisasi Sapi Hidup guna Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang HBKN Puasa dan Idul Fitri
-
Lapas Banyuwangi Kembangkan Pembinaan Melalui Budidaya Jamur Tiram

