REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) untuk kepentingan penyidikan. Upaya itu dilakukan dengan menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua.
Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemdes Talang Petai Salurkan Bibit Ternak Kambing ke Warganya
-
Demi Tugas dan Kemanusiaan, Serda Robi dan Prada Zeni Marpaung Gugur Saat Menolong Warga
-
Polda Jateng Apresiasi Kepatuhan Masyarakat Berlalu Lintas pada masa Mudik Lebaran
-
Presiden: Tugas Negara Memastikan Integrasi Industri Terjadi
-
Kodam XXI/Radin Inten Dan Pemprov Lampung Gelar Renang Merdeka 2025
-
Mendagri Minta Pemda Aktifkan Peran Forkopimda
-
Anggota DPRD Kabupaten OKI, Turut Perihatin Dan Miris Atas Kelakuan Oknum ASN
-
Polsek Lubuk Pinang Gelar KYRD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Akibat Miras Jelang Malam Puncak HUT Kabupaten Mukomuko ke-20
-
Polri Laksanakan Pendampingan Pengambilan Sampel Darah Sapi yang Diduga Terjangkit PMK
-
Rutinitas Briefing Sebagai Sarana Saling Berbagi

