REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) untuk kepentingan penyidikan. Upaya itu dilakukan dengan menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua.
Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Jumat Berkah; Ketua Tim TP PKK Hj. A. Sri Widiyati Irwan Menyerahkan Langsung Bantuan Di 2 Kecamatan
-
Kapolda Jateng: Jelang HUT Bhayangkara, Perkuat Sense Of Belonging dan Jaga Marwah Institusi Polri
-
Polres Pekalongan Salurkan BLT Minyak Goreng kepada Ribuan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
-
Publikasi Kinerja Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Bogor Tahun 2003
-
Lanud Sultan Hasanuddin Akan Menggelar Kembali Air Force Run 2025, Targetkan 4.000 Pelari
-
3 Rumah Dilalap Sijago Merah, 5 Rumah Dirobohkan Di Desa Perbesi Karo
-
Polres Mukomuko Gelar Upacara Korp Raport, Ini Pesan Kapolres Kepada Personel Yang Mendapat Kenaikan Pangkat
-
Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polres Banjarnegara Gelar Vaksinasi dan Pengobatan Gratis
-
Sikap Tegas PB PARFI: Klarifikasi Legalitas ke Kemenkumham untuk Hentikan Dualisme
-
Kapolres Demak Beri Penghargaan kepada Anggota yang Berprestasi


