REAKSIMEDIA.COM | Kabanjahe, Karo – Gugatan yang diajukan Simantek Kuta Kacinambun ke PN Kabanjahe atas penguasaan Tanah Adat Desa Kacinambun di Puncak 2000, yang terdaftar dengan Sertipikat HGU No. 1/Kacinambun/1997 atas nama PT BUK telah digelar sidang perdana di PN Kabanjahe pada 18 Agustus 2021.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 65/Pdt.G/2021/PN Kbj yang ditangani oleh Hakim Sulhanuddin, S.H.,M.H. Sebagai Ketua, Sanjaya Sembiring, S.H.,M.H. dan Ita Rahmadi Rambe, S.H.,M.H. sebagai anggota. Tergugat masing-masing PT BUK, BPN Kabupaten Karo, Camat Tigapanah dan Kepala Desa Kacinambun.
Sidang yang sudah di agendakan pada pukul 10.00 WIB telah dihadiri Penggugat Juara Perangin-Angin, Medis Ginting dan Marlen Tarigan selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara Simantek Kuta Kacinambun yang didampingi 8 Penasehat Hukum LBH DPD IPK Kabupeten Karo, yakni : Jesaya H Pulungan, SH sebagai Direktur bersama Timnya bernama : Musa H Pangggabean SH, Irwan Ferdinanta Tarigan SH, Marhaen SH, Remedy Atma P SH, Monang R H Pulungan SH, Juliadi Kaban SH, Robinson Purba dan Roin Andreas Bangun.
Juara Perangin-Angin menyampaikan kepada awak media, sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB ditunda menjadi pukul 14.00 WIB. Informasi dari Panitera yang menangani Perkara menyampaikan bahwa para Tergugat belum ada satupun yang datang untuk melaporkan kehadirannya. Sehingga tepat pukul 14.00 WIB, Majelis Hakim melangsungkan Persidangan tanpa dihadiri oleh para Tergugat.
Dalam Persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa Sidang ke-II dilanjutkan pada tanggal 25 Agustus 2021 dengan agenda pemanggilan kembali para Tergugat, karena pada Sidang yang ke-I tersebut para Tergugat tidak ada yang hadir dan tanpa keterangan, ucap Juara Perangin-Angin menjelaskan.
Kami menyayangkan sikap para Tergugat. Terlebih-lebih BPN Karo, Camat Tigapanah dan Kepala Desa Kacinambun yang merupakan bagian dari Pemerintahan. Mereka terkesan tidak menghormati Lembaga Peradilan negeri ini. Kalau kebetulan sedang ada halangan atau tugas negara yang bersamaan waktunya dengan jadwal Persidangan ini, mereka seharusnya menyampaikan informasi kepada PN Kabanjahe. Masing-masing instansi pasti ada staf yang bisa ke Pengadilan untuk menyampaikan alasan mereka, tutup Medis Ginting mengakhiri.
Laporan : Erianto Perangin Angin
Tags: kabanjahe karo
-
Bakamla RI Beserta 5 Negara ASEAN Sepakati Draf Pembentukan ASEAN Coast Guard Forum (ACF)
-
Bupati Pinrang Bersama Ketua Kabupaten Sehat Andi Sri Widiyati Irwan Mengikuti Verifikasi Lanjutan Kabupaten/ Kota Sehat Tingkat Nasional
-
Sinergitas Dalam Jaga Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Kebun Milik Warga
-
Kemendes PDTT Gandeng FKUB Malut dalam Pemberdayaan Desa Inklusif di Malut
-
Memperingati Hari Santri Nasional Tingkat Kabupaten Way Kanan
-
Kapuspen TNI: TNI Dirikan Tenda Kesehatan dan Dapur Umum Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi NTT
-
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina
-
Buka Seminar Internasional Asosiasi Jalan Dunia, Menteri Basuki: Kuasai Ilmu Hidrologi untuk Antisipasi Dampak Perubahan Iklim pada Infrastruktur Jalan
-
Kobarkan Semangat di Masa Pandemi Covid-19, Korem 071/Wijayakusuma Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2022
-
DPK LASQI NJ Cibinong Sukses Gelar Festival Qasidah, Hadroh dan Marawis

