REAKSIMEDIA.COM | Ternate – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) Maluku Utara bersepakat dalam bidang pemberdayaan desa inklusif di Provinsi Maluku Utara.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota Kesepahaman Bersama tentang pemberdayaan desa inklusif di Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di Kota Ternate pada Sabtu (20/7/2024).
Penandatangan dilakukan oleh Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dan Ketua FKUB Provinsi Maluku Utara Adnan Mahmud yang disaksikan Dirjen PDP Kemendes PDTT Sugito.
Berdasarkan kesepahaman bersama itu, kedua belah pihak telah memiliki pemahaman yang sama dan tanggung jawab bersama dalam hal pemberdayaan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, juga bersama-sama menjaga ketertiban sosial, kedamaian dan memperkuat kerukunan antar umat beragama dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun ruang lingkup dalam kesepahaman bersama ini diantaranya meliputi penyediaan, pertukaran serta pemanfaatan data atau informasi.
Selain itu, membangun desa yang ramah, toleran dan harmonis dalam kebhinekaan.
Ruang lingkup lainnya yakni menumbuhkan budaya literasi baca tulis warga desa dan mengembangkan potensi dan kekayaan masyarakat lokal serta
Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia.
Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid optimis dengan kerja sama dengan FKUB Provinsi Maluku Utara akan membuat desa di Maluku Utara makin sejahtera dan kapasitas desa makin meningkat.
“Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa itu butuh keterlibatan berbagai pihak. Salah satunya dari tokoh agama melalui FKUB. Peran tokoh agama sangat penting sebagai benteng moralitas yang bisa menjaga keharmonisan, memberikan masukan kepada pemerintah desa pada masyarakat desa agar dana desa itu makin berkontinyuitas dari waktu kewaktu yang dipersembahkan untuk kesejahteraan masyarakat desa di Maluku Utara,” kata Sekjen Taufik.
Sementara itu Ketua FKUB Adnan Mahmud menilai bahwa yang harus dilakukan dalam membangun desa inklusif itu dengan menemukan kembali kebaikan dalam adat hidup masyakat Maluku Utara.
“Dengan memperjumpakan kebaikan dalam teks keagamaan untuk
kemanusiaan. Selain itu juga dengan Menata hidup yang saling memahami di Tengah keberagaman,” kata Adnan.
Laporan : Hotma
Sumber : Rusli/Kemendes PDTT
Tags: ternate
-
Terdakwa BETY Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500.000.000
-
Di UKSW, Wamendes Paiman Paparkan Pembangunan Desa di Wilayah IKN
-
Hadapi Lonjakan Covid-19, Kapolri: Harus Dilakukan Dengan Upaya Maksimal
-
Polres Banjarnegara Gelar Apel Pasukan Antisipasi Unjuk Rasa BEM SI
-
Perbaiki Iklim, Polisi Di Banyuwangi Tanam Pohon Bibit Mangrove
-
Panglima TNI Antar Presiden Prabowo Dalam Kunjungan Luar Negeri Perdana
-
Takziah Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Wapres Kenang Almarhum K.H. Munahar Muchtar sebagai Ulama Banyak Ilmu
-
Paripurna Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Kota Medan, Fraksi Demokrat: Harus Dapat Memperbanyak Lapangan Kerja dan Peluang Usaha
-
Wujudkan Generasi Emas 2045, Sat Binmas Polres Mukomuko Gelar Sosialisasi di SMKN 01 Mukomuko
-
Danrem 174/ATW Bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Pantau Langsung Proses Pengamanan Kunjungan Wapres RI