REAKSIMEDIA.COM | Blora – Petugas gabungan yang terdiri anggota Resmob Satreskrim Polres Blora, bersama anggota unit Reskrim Polsek Cepu dengan dibantu tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan, N, seorang warga kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
N diamankan petugas gabungan pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2022 saat berada di wilayah kelurahan Tambakrejo kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, di duga, N telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Sudar, seorang warga kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH saat konferensi pers didampingi oleh Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH, Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono dan Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan warga pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2022.
“Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat (orang meninggal dunia) yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah ikut wilayah kelurahan Balun Kecamatan Cepu Blora,” kata Kapolres Blora.
Kemudian petugas melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora, dan diketahui identitas korban tersebut yaitu saudara Sudar warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.
Selanjutnya petugas dari Polsek Cepu menghubungi keluarga korban, dan diketahui korban sudah 3 hari meninggalkan rumah dan belum pulang. Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang piutang.
Adapun kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2022 Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santosa, SH, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area persawahan desa Mulyorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.
“Selanjutnya sekira pukul 06.00 wib Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol,” beber Kapolres Blora.
Honda beat milik korban yang di bawa pelaku di kubur di area persawahan desa Mulyorejo kecamatan Tambakrejo Bojonegoro.
“Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun,” pungkas Kapolres Blora. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: blora
-
Melarung Bunga di Pelabuhan Canga: Ada Doa Polres Halut untuk Bhayangkara yang Gugur
-
Hadiri Pengajian BKMT, Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Untuk Dorong Anaknya Pelajari dan Amalkan Isi Kandungan Alquran
-
Kementerian PUPR Tawarkan Investasi Infrastruktur di Gelaran Dubai Expo 2020
-
Propam Polres Pinrang Periksa Handphone Anggota Untuk Antisipasi Judi Online
-
4 orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan TIPIKOR dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019
-
Tiba di Medan, Wapres Kembali Pimpin Rapat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelayanan Publik
-
Membangun Smart City Harus Sesuai dengan Masalah dan Kebutuhan Masyarakat
-
“Film Horor Eva: Pendakian Terakhir, Kisah Mistis di Gunung Makassar”
-
Miliki Potensi Besar, NU Diharapkan Berkontribusi Atasi Konflik di Tingkat Global
-
Korem 041/Gamas Gelar Upacara Korpraport Kenaikan Pangkat Prajurit

