REAKSIMEDIA.COM | Serang – Pendamping desa harus mampu meningkatkan pemahaman warga desa dalam memanfaatkan dana desa untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Peran penting ini untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan prioritas desa.

Arahan ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saatmembuka acara ‘Refreshment Training Penguatan Partisipasi Pegiat Desa Tahun Anggaran 2023’, di Kota Serang, Banten (26/8/2023).
“Memberikan pemahaman yang utuh dan benar terkait manajemen pembangunan desa, utamanya tentang pemanfaatan Dana Desa,” ujar pria yang akrab disapa Gus Halim ini.

Menurut Gus Halim, meningkatnya pemahamam warga tentang dana desa, akan meningkatkan partisipasi mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan.
“Supaya partisipasi masyarakat itu semakin tinggi dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan level Desa,” papar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu.

Gus Halim menargetkan akan ada survei tentang persepsi masyarakat terhadap dana desa, APBDesa, pembangunan desa, dan Pendamping Desa, di tahun mendatang.
Bila nanti survei persepsi masyarakat positif terhadap Dana Desa, maka persepsi masyarakat terhadap keberadaan Tenaga Pendamping Desa akan positif.
“Inilah yang akan saya pakai untuk mengajukan portofolio Kementerian Desa, dan Pendamping Desa,” bebernya.

Menurutnya, hal itu akan mempertegas portofolio Kementerian Desa yang berhasil membangun Indonesia dari pinggiran dengan kerja keras Tenaga Pendamping Desa.
“Sepuluh tahun perjalanan Dana Desa, sepuluh tahun pelaksanaan Undang-Undang Desa, sepuluh tahun keterlibatan Pendamping Desa, berdampak sangat signifikan terhadap pembangunan di Indonesia,” pungkasnya.
Tak kalah pentingnya, Gus Halim juga meminta pendamping desa untuk menjelaskan kepada warga, tugas pokok dan fungsinya terutama dalam pengelolaan dana desa. Hal ini untuk mencegah tuduhan yang tidak realistis terhadap Pendamping Desa.
Sebab tidak sedikit masyarakat yang bila menemukan oknum Kepala Desa terjerat kasus korupsi, yang disalahkan malah Pendamping Desa, bahkan dituduh tak bekerja dan lalai mengawasi pemanfaatan dana desa.
“Juga harus memberikan penjelasan tentang tugas-tugas yang diemban oleh Tenaga Pendamping Desa,” ungkap Doktor Honoris Causa UNY itu.
Hadir dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Provinsi Banten, Achmad Fauzi, Kapus ASN Kemendes PDTT, Mulyadin Malik, Koordinator Nasinal, Hasan Rofiqi, Kornas 2A P3PD, Moh Zaini, dan Koorprov Banten, Dwi Rahmanto.
Laporan : Sandio
Sumber : Dayat/Kemendes PDTT
Tags: serang
-
Sekda Muaro Jambi Bersama Wakapolres Muaro Jambi Rakor Penegakan Prokes Covid-19 di Kab. Muaro Jambi
-
Rasa Senang Para Pedagang atas Kunjungan Presiden ke Pasar Klandasan
-
Forum Renja PD Kecamatan Limo Mendapatkan Anggaran APBD Berarti Harus Di Pertanggungjawabkan
-
Tenaga Kesehatan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Obati Warga Perbatasan yang Sedang Sakit
-
Saat Presiden Bertemu Ketua Umum Parpol Koalisi Jelang Perombakan Kabinet
-
Pertemuan Tingkat Menteri pada World Water Forum ke-9 Hasilkan 5 Rencana Aksi Utama
-
Hadiri RUPS-LB Bank Sumut, Bupati Tapanuli Selatan Ucapkan Selamat Ke Babay Parid Wazdi
-
Jelang Hut Humas Polri ke 71, Humas Polresta Cilacap Gelar Baksos
-
Memukau Pertunjukan Drama Fragmen Musikal “PANGGIL AKU UWI”
-
Petani Arah Tiga Berharap Pemda Mukomuko Tunda Penutupan Pintu Kiri Bendung Manjunto, Ini Penjelasan Ketua Komisi Irigasi


