Hewan Ternak Sapi Masih di Lepas Liarkan, Camat Air Manjunto Kembali Ingatan Warganya Akan Himbauan Kapolres Mukomuko

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Himbauan Kapolres Mukomuko agar masyarakat jangan melepas liarkan hewan ternak sapi kembali disampaikan Camat Air Manjunto Sugiyanto Spd, dikarenakan masih adanya hewan Ternak Sapi yang dilepas liarkan oleh pemiliknya di wilayah Kecamatan Air Manjunto, Kamis (31/10/24).

“Kami kembali mengingatkan warga kami atas himbauan dari Bapak Kapolres Mukomuko terkait larangan melepas liarkan hewan ternak sapi di kebun sawit, dikarenakan adanya laporan dari warga atas kerusakan tanaman sawit yang baru ditanam/di replanting rusak akibat dimakan hewan ternak sapi yang dilepas liarkan,” ucapnya.

Diungkapkan Camat Air Manjunto, telah ada kejadian “tewasnya” hewan ternak sapi di dalam kebun kelapa sawit masyarakat di wilayah Kecamatan Air Manjunto, akibat ternak tersebut “masuk tanpa izin” dan memakan tanaman sawit milik warga yang baru di tanam/replanting.

“Data yang kita terima, ada beberapa ekor sapi yang dilepas liarkan “pindah alam” akibat “masuk tanpa izin” karena merusak tanaman sawit milik warga yang baru di tanam, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, kami mohon warga yang memiliki ternak sapi yang dilepas liarkan dapat menjaga ternaknya jangan sampai masuk ke kebun sawit yang baru di tanam/replanting, kalo di angon mohonlah diawasi ternaknya, lebih baik di kandangi saja untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan terjadi, ini sesuai dengan himbauan dari bapak Kapolres Mukomuko bahwa hewan ternak wajib di kandangkan,” ungkap Camat.

Diketahui, Kapolres Mukomuko telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak untuk dikandangkan, sebab melepaskan ternak tanpa hak di tempat umu atau dilahan milik orang lain dapat dikenakan pidana karena melanggar pasal 548 KUHP dengan ancaman denda sebesar 2 juta 250 ribu rupiah dan pasal 549 KUHP dengan ancaman denda sebesar 3 juta 750 ribu rupiah atau kurungan paling lama 14 hari penjara.

“Untuk itu, Pemerintah Kecamatan Air Manjunto mengingatkan seluruh desa di wilayah kita ini, terkait dengan himbauan Kapolres Mukomuko Tentang ancaman pidana atas melepas liarkan hewan ternak sapi,” sebut Camat.

Baca juga:  Warga Banyak Mudik, Polres Mukomuko Bersama Kodim 0428/Mukomuko Gelar Patroli Gabungan Secara Intensif

Pemerintah Kecamatan Air Manjunto juga tegas meminta kepada Pemerintah Desa untuk kembali mengingatkan warganya atas himbauan Kapolres Mukomuko untuk tidak melepas liarkan hewan ternak.

“Desa mohon pertegas dan sampaikan kembali himbauan dari bapak Kapolres Mukomuko, agar jangan sampai timbul permasalahan nantinya ditengah masyarakat, jangan sampai warga pemilik kebun mengambil tindakan sendiri terhadap hewan ternak sapi yang masuk ke lahan perkebunan sawit warga yang baru di tanam/baru di replanting,” tegasnya.

Camat berharap adanya toleransi dan rasa saling harga menghargai diantara warga, baik warga yang memiliki ternak maupun warga yang memiliki lahan perkebunan sawit.

“Warga yang memiliki ternak dengan warga yang memiliki kebun sama sama berharap dari hasil usahanya masing masing, ternak yang memakan tanaman sawit tentu sudah menggangu lahan sawit yang diharapkan juga hasilnya oleh pemiliknya, pasti akibatnya ada yang dirugikan, maka kami berharap warga pemilik ternak dapat mematuhi himbauan yang telah di umumkan pak Kapolres, maka dari itu warga diwilayah kita dapat mematuhinya, mohon dikandangkan ternaknya, kalaupun harus di lepaskan harus dikawal/di angon dan itupun harus di ladang miliknya sendiri, jangan di ladang orang, sebab kalau di ladang orang tidak ada jaminan kita mengawasi dengan baik, kalau kita lengah hewan ternak dapat merusak tanaman sawit orang lain, sebaiknya jangan angon hewan ternak di ladang orang lain guna menghindari timbulnya permasalahan yang tidak kita inginkan terjadi,” harap Camat Air Manjunto.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: