Himbau Warga Proaktif Terkait Pengurusan Adminduk, Parlindungan Sipahutar SH MH Gelar Sosperda No.3/2021 di Kelurahan Sido Hilir Medan Tembung

REAKSIMEDIA.COM | Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Demokrat Parlindungan Sipahutar mengimbau masyarakat untuk proaktif mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, dan lainnya.

Hal tersebut disampaikannya disela kegiatan Reses Sosperda Kota Medan No.3/2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk di Jalan Tuamang No.39 Lk 3 Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Sabtu (26/11/22).

Lebih lanjut Parlin Sipahutar menyampaikan pentingnya setiap orang memiliki Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebab Adminduk adalah kebutuhan dasar dan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

“Semua urusan Adminduk, diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 dan lama pengurusannya maksimal 5 hari kerja, sesuai Pasal 48,” terang Politisi Partai Demokrat ini.

Masih dikatakan Parlin Sipahutar, jika masyarakat mengurusnya sesuai aturan dan persyaratannya lengkap, maka tidak dipungut biaya alias gratis. Namun khusus akte kelahiran apabila mengurusnya ketika anak sudah berusia di atas 40 hari, maka dikenakan denda sebesar Rp10 ribu.

“Upayakan mengurus Adminduk itu secara langsung jangan melalui perantara. Jika mengurus sendiri, kita akan tahu apa saja berkas kita yang kurang. Selain itu juga menghindari timbulnya fitnah,” imbuh Anggota Dewan ini.

Dirinya mengaku prihatin atas minimnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan perubahan data Adminduk, baik data kelahiran maupun kematian anggota keluarganya kepada pihak kelurahan.

“Berapa persen dari kita yang ketika ada anggota keluarga meninggal dunia, langsung melapor kepihak kelurahan setempat, sebab Ini sangat perlu dilakukan karena sering terjadi apalagi disaat Pemilu ada pemilih siluman atau orang yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih,” ungkap Parlin Sipahutar.

Pengurusan Adminduk ini, selain memang untuk kebutuhan kita juga secara tidak langsung membantu pemerintah dalam pendataan penduduk.

“Jika kita melaporkan keluarga yang meninggal, ada beberapa manfaat yang didapat, misalnya segala tagihan kepada almarhum secara otomatis akan terhenti,” jelas Parlin Sipahutar.

Sementara, Sekretaris Lurah Sidorejo Hilir Frandika R Nasution, mengajak masyarakat untuk tertib Adminduk. Dia juga sepakat dengan apa yang disampaikan Anggota DPRD Kota Medan kepada warga dalam proaktif melaporkan setiap ada perubahan data adminduk, baik kelahiran maupun kematian.

“Kita kan suka sering menunda-nunda. Nantilah, tunggulah. Itu realitas. Berdasarkan aturan dari Dirjen Kependudukan, akta kematian wajib sebagai syarat untuk menghapus anggota keluarga di KK. Teknisnya, warga harus membuat surat keterangan meninggal dunia dulu di kelurahan. Setelah itu, bawa ke Disdukcapil lantai 2 loket 10 bersama foto copy KK dan KTP. Setelah terbit Akta Kematian bawa lagi ke kelurahan,” papar Frandika.

Baca juga:  Gelar Sosperda No.6/2015 di 2 Lokasi, Parlin Sipahutar Minta Warga Mendukung Program Pemerintah Demi Kota Medan Tercinta

Masih dilanjutkan Frandika,” saat ini sudah ada dua petugas perwakilan dari Disdukcapil yang ditempatkan di Kelurahan. Berdasarkan akta Kematian ini, data keluarga yang meninggal dunia tadi dihapus dan diterbitkan KK yang baru.

Secara peraturan 5 hari. Tetapi secara teknis tidak bisa dijamin 5 hari. Karena biasanya terkendala masalah teknis misalnya sistem yang tidak online dan lainnya,” terang Frandika.

Ditempat yang sama, Rukiyem salah seorang warga yang hadir menanyakan tentang cara memperbaiki keslaahan penulisan tanggal lahir di akta kelahiran.

“Waktu itu saya mengurus sama pegawai kelurahan, tapi ada kesalahan. Ketika mau diperbaiki, pegawai kelurahan itu sudah tidak ada lagi. Jadi saya bingung mau memperbaikinya. Mohon penjelasannya pak,” ujar Rukiyem polos.

 

Menjawab ini, Frandika Nasution mengatakan, akta kelahiran memang sangat penting. Menurutnya, setiap sekolah meminta akta kelahiran ketika mendaftar. Bahkan sekarang, mengurus ahli waris pun diminta melampirkan akta kelahiran.

“Namun masalahnya, sering terjadi kesalahan misalnya penulisan nama, tanggal lahir dan lainnya. Makanya, sebelum pencatatan ke akte, wajib dikoreksi lagi apakah sudah benar atau tidak,” sebut Seklur ini.

Masih dijelaskan Frandika, “Jika terjadi kesalahan, warga wajib mengurusnya ke pengadilan, karena akta kelahiran tidak bisa diterbitkan dua kali. Sebab, ini merupakan berkas negara, jadi harus segera diurus ke pengadilan, jangan dibiarkan berlarut-larut,” himbau Frandika.

 

Diakhir kegiatan itu, Anggota DPRD Kota Medan Parlin Sipahutar menyempatkan diri untuk berfoto bersama warga dan memberikan buah tangan kepada masyarakat yang hadir.

Tampak hadir dalam acara itu, Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan Sipahutar SH MH, perwakilan Kecamatan Medan Tembung, Sekretaris Lurah Sidorejo Hilir, Staf Ahli DPRD Medan Arifin Siregar, Haris Ricardo Sipahutar, dan Deni Kurniawan serta warga yang hadir pada kegiatan tersebut.

Laporan : Rahmadsyah

Tags: