REAKSIMEDIA.COM | Tangerang – Gugatan PMH Ditolak Hakim (N.O)! Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Pelaku Tetapkan Tersangka dan Ditahan,
Tangerang, (04/11/25).
Drama hukum yang melibatkan S.L. (SADARMAN LOMBU), seorang yang berprofesi sebagai Bos Bank Keliling yang berkedok Usaha Koperasi, dan mantan karyawannya E.H. (EFENDI HIA) mencapai babak baru. Upaya S.L. untuk melawan balik dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap E.H. di Pengadilan Negeri Tangerang diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim, melalui Putusan Nomor: 491/Pdt.G/2025/PN. Tng.
Gugatan PMH ini diajukan S.L. di tengah proses penyidikan di Kepolisian Sektor Pasar Kemis, Tangerang, di mana S.L. dilaporkan oleh E.H. atas dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pemerasan/Perampasan Kendaraan Bermotor yang dilakukan dengan kekerasan.
Kronologi Singkat: Kekerasan Berujung Laporan Polisi dan Gugatan Balasan
S.L. diduga melakukan kekerasan dan perampasan terhadap E.H., karyawan yang baru bekerja kurang dari 5 (lima) hari. Akibat perbuatan tersebut, korban E.H. mengalami kesulitan finansial parah, bahkan menanggung kesulitan biaya persalinan sang istri.

Saat proses penyidikan berjalan, S.L. justru mengajukan PMH kepada Pengadilan, menarasikan seolah-olah dirinya adalah korban.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Korban/Tergugat dari Kantor Hukum MARINUS WARUWU & PARTNERS LAW FIRM, yaitu MARINUS WARUWU, S.H, YARMAN HULU, S.H., M.H., dan RISMAN HAREFA, S.H., berhasil membuktikan bahwa gugatan PMH yang diajukan oleh S.L. tidak sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, memiliki isi yang tidak jelas (obscuur libel), dan tidak relevan dengan fakta pidana yang sedang ditangani Kepolisian.
Desakan Penangkapan dan Penahanan Pelaku
Dengan ditolaknya gugatan PMH tersebut, Kuasa Hukum Korban menegaskan bahwa dalil-dalil S.L. telah terbantahkan di ranah perdata.
Fokus kini harus dikembalikan sepenuhnya pada proses penegakan hukum pidana.
”Putusan N.O. oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang ini adalah penegasan bahwa gugatan S.L. tidak berdasar, mengada-ada, dan hanya merupakan upaya untuk mengintervensi atau menghambat penyidikan pidana,” tegas MARINUS WARUWU, S.H.
Kuasa Hukum Korban mendesak keras Kepolisian Sektor Pasar Kemis, Tangerang, untuk segera menindaklanjuti proses penyidikan yang sudah naik ke tahap Sidik.
“Kesimpulan dan harapan kami, agar Kepolisian segera menggelar proses penyidikan tuntas, menetapkan S.L. sebagai Tersangka dan segera melakukan penangkapan dan penahanan. Keadilan harus segera diberikan kepada korban yang sudah sangat menderita,” tutup Marinus Waruwu (salah satu Kuasa Hukum Korban).
Sumber : Johannes.P
Tags: tangerang
-
Personil Siwas Polres Pinrang Bagikan Takjil Ramadhan Untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Pinrang
-
Presiden Jokowi Tiba di Johannesburg Afrika Selatan
-
Pedagang Di BKT Rorotan Meminta Pemerintah Untuk Membina Mereka
-
Segera Tayang, ‘Bintang Samudera’ Sinetron Kehidupan Prajurit TNI AL
-
Salurkan Hobi Bermain Gitar dan Musik, Wamen Viva Yoga Duet Bersama Piyu Padi
-
Pj. Gubernur Papua Tengah Lantik Pj. Sekda
-
Progres 87,24%, Bendungan Leuwikeris Selesai 2023 untuk Mendukung Ketersediaan Air dan Ketahanan Pangan di Jawa Barat
-
Forkompimda Kabupaten Mukomuko Bersama Waka Binda Bengkulu Tinjau Kegiatan Imunisasi Anak Di Kabupaten Mukomuko
-
Quick Respon Unit Lantas Polsek Somba Opu Gowa Antar Warga Ikut Vaksin ke Klinik Menggunakan Mobil Patwal
-
Menparekraf Dorong Pelaku Ekraf Sumut Jadikan Danau Toba Destinasi Wisata Kelas Dunia



