“Hisyam Taufiq: Kenaikan PPN 12% untuk Peningkatan Penerimaan Negara dan Kesejahteraan Sosial”

IMG 20250104 WA0007

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kebijakan pemerintah Indonesia menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dilakukan secara bertahap sejak 1 April 2022, ini merupakan langkah yang strategis dan memiliki berbagai keunggulan jika dilihat dari berbagai aspek. Meskipun kenaikan ini memunculkan pro dan kontra, secara komprehensif kebijakan tersebut membawa sejumlah manfaat jangka panjang yang dapat mendukung stabilitas ekonomi negara.

-Peningkatan Penerimaan Negara

Keuntungan utama dari kenaikan tarif PPN adalah peningkatan penerimaan negara. PPN adalah salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar, menyumbang sekitar 30% dari total penerimaan perpajakan di Indonesia. Dengan tarif PPN yang naik menjadi 12%, pendapatan negara akan meningkat signifikan. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pendapatan negara dari sektor pajak meningkat 17% sejak 2022 setelah implementasi kebijakan ini. Dana tambahan tersebut bisa digunakan untuk membiayai program-program pembangunan yang krusial, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Peningkatan pendapatan negara juga memberi ruang bagi pemerintah untuk memperkuat ketahanan fiskal, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan pandemi. Dengan memiliki lebih banyak anggaran, pemerintah bisa mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, yang penting untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

-Mendorong Kemandirian Ekonomi

Salah satu tujuan penting dari kebijakan PPN 12% adalah mengurangi ketergantungan pada pendanaan luar negeri. Sebagai contoh, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam membiayai defisit anggaran dan proyek-proyek besar, terutama pasca-pandemi. Dengan meningkatnya pendapatan dari pajak domestik, pemerintah bisa mengurangi ketergantungan pada pinjaman luar negeri atau penerbitan surat utang negara. Hal ini bisa mengurangi beban kewajiban utang di masa depan dan menjaga kesehatan fiskal negara.

Selain itu, dengan lebih banyak dana yang tersedia, pemerintah dapat melakukan intervensi ekonomi yang lebih besar dalam sektor-sektor strategis, seperti pembangunan infrastruktur, yang berpotensi mengurangi ketergantungan pada investasi asing.

-Meningkatkan Infrastruktur dan Kesejahteraan Sosial

Dana tambahan yang diperoleh dari kenaikan PPN dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang lebih merata di seluruh Indonesia. Infrastruktur yang lebih baik, seperti jalan, jembatan, bandara, dan pelabuhan, akan memperlancar distribusi barang dan meningkatkan konektivitas antar daerah. Ini dapat mengurangi biaya logistik, yang pada gilirannya akan menurunkan harga barang di pasar dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, alokasi dana yang lebih besar untuk sektor kesehatan dan pendidikan akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur yang lebih baik di sektor kesehatan (seperti rumah sakit dan puskesmas) akan memastikan layanan kesehatan yang lebih mudah diakses oleh rakyat, sedangkan alokasi dana untuk pendidikan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

-Memperkuat Sistem Perpajakan yang Lebih Adil dan Efisien

Peningkatan tarif PPN ini juga dapat menjadi bagian dari upaya reformasi sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Dengan tarif PPN yang lebih tinggi, pemerintah diharapkan dapat memperbaiki kualitas pemungutan pajak, mengurangi kebocoran, dan memastikan pajak dibayar dengan adil oleh seluruh lapisan masyarakat. PPN adalah pajak yang relatif mudah dipungut dan memiliki basis yang luas, sehingga lebih stabil dibandingkan dengan pajak lainnya.

Baca juga:  Tak Ada Jarak; Bupati Pinrang Irwan Hamid Tetap Menyebutkan Diri Buka Puasa Bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)

Pemerintah juga dapat lebih fokus pada pengawasan dan pengendalian, memastikan bahwa dana yang dipungut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Salah satu contoh nyata adalah keberhasilan pengelolaan dana untuk program Bantuan Sosial dan subsidi untuk masyarakat yang terdampak kenaikan harga barang.

-Stabilitas Ekonomi Jangka Panjang

Dengan kebijakan ini pemerintah memiliki lebih banyak ruang fiskal untuk mengelola defisit anggaran dan menjaga stabilitas makroekonomi. meskipun ada kenaikan tarif PPN, inflasi tetap terjaga dalam tingkat yang wajar dan ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,3%. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada dampak inflasi jangka pendek, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat.

Dana tambahan yang diperoleh dari PPN 12% juga memungkinkan pemerintah untuk melanjutkan berbagai proyek strategis tanpa mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat. Misalnya, program-program dukungan untuk UMKM, dan peningkatan akses terhadap layanan publik akan lebih mudah dibiayai dengan pendapatan negara yang lebih besar.

-Dukungan pada Ekonomi Digital dan Sektor Jasa

Sektor ekonomi digital dan jasa di Indonesia juga diuntungkan dengan kebijakan PPN 12%. Sebelum kebijakan ini, banyak layanan digital dari luar negeri yang tidak dikenakan PPN, sehingga merugikan pelaku usaha lokal. Dengan adanya kebijakan ini, layanan digital dan e-commerce baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri dikenakan pajak, sehingga menciptakan persaingan yang lebih adil bagi pelaku usaha lokal dan meningkatkan penerimaan negara.

Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan zaman, seperti meningkatnya transaksi digital, yang semakin dominan di era ekonomi digital.

Hingga pada akhirnya selain menuai pro dan kontra kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% membawa banyak keuntungan bagi Indonesia. Selain meningkatkan pendapatan negara yang sangat diperlukan untuk pembangunan, kebijakan ini juga memberikan ruang fiskal untuk memperbaiki infrastruktur, layanan sosial, dan sistem perpajakan yang lebih efisien. Meskipun ada potensi dampak jangka pendek terkait dengan kenaikan harga barang dan jasa, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Jika mengutip perkataan dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen ini sudah sesuai dengan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada UU 7/2021 tentang HPP. Nantinya, Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN tersebut dengan tetap memperhatikan azas keadilan.

Penting bagi pemerintah untuk terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa dana yang diperoleh digunakan secara efektif untuk kepentingan rakyat, agar kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat, Ujar “HISYAM TAUFIQ” Ketua DPD Gemura Jawa Timur” Sabtu, (4/1/2025)

Laporan & By Foto : Ria Satria

Tags: