REAKSIMEDI.COM | Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya di acara puncak Hari Bhayangkara ke-77 di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Ada empat polisi yang menerima lencana tanda kehormatan itu secara langsung dari Jokowi.
Prosesi pemberian tanda kehormatan itu dilakukan dalam upacara Hari Bhayangkara ke-77. Jokowi menjadi inspektur upacara (irup).
Penerima penghargaan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Laksma TNI Hersan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 40/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
“Sebagai penghargaan kepada anggota Polri yang telah berjasa dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian,” kata Hersan membacakan keppres tersebut.
Berikut daftar penerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya:
– Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
– Kabagrimdik PNS Rodalpers SSDM Polri Kombes Anissullah
– PSKaur Timsat Jibom Pas Gegana Korbrimob Polri AKP Susianti B
– Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Aiptu Zunaidi Sembiring
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
Kapolda Sulteng Ikuti Peringatan Hari Lahir Pancasila secara Virtual
-
Polda Sulsel Gelar Pembinaan Tradisi Tiga Pilar
-
Pangdam dan Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Sambut Kedatangan Presiden
-
Wamen Viva Yoga Ajak AKSI Bangun Kawasan Transmigrasi
-
Kerja Keras POLRI Membuahkan Hasil : Operasi Sikat Jaya 2021 Polsek Batu Ceper Mengungkap 3 Kasus Besar
-
Tanamkan Disiplin Di Sekolah, Babinsa Koramil Tipe B 0808/10 Kademangan Latih PBB
-
Polres Banjarnegara Cek Peternak dan Pasar Hewan Antisipasi Virus PMK
-
Pelajar dan Tenaga Pendidik SMK AYK Patean Divaksin
-
Menhan Prabowo Hadiri Pertemuan Multilateral Menhan AS- ASEAN, Harapkan Kelanjutan Kerja Sama yang Baik
-
Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan, Gus Halim: Desa Akan Untung Minimal Rp300 Juta Lebih Per Tahu

