I Made Parwata, Kuasa Hukum Dari Penggugat Andri Tedjadharma Mempertanyakan Ketidak Hadiran Para Tergugat 

IMG 20240515 WA0047

REASIMEDIA.COM | Jakarta – Sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih untuk pemeriksaan kelengkapan administrasi legalitas para tergugat.

Sidang kelima masih soal kelengkapan administrasi legalitas para tergugat.

Sidang perkara gugatan melawan hukum yang diajukan Andri Tedjadharma terhadap Kementerian Keuangan sebagai tergugat I dan Bank Indonesia sebagai tergugat II, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/5) kemarin, kembali ditunda majelis hakim.

Penundaan sidang yang telah memasuki sidang kelima itu lantaran para tergugat  tidak hadir. Sidang hanya dihadiri I Made Parwata, kuasa hukum dari penggugat.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih untuk pemeriksaan kelengkapan administrasi legalitas para tergugat.

Seperti diketahui, sidang perkara perbuatan melawan hukum di PN Jakpus dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst., dengan tergugat I Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagai tergugat II, digelar perdana pada Senin, 25 Maret 2024, lalu.

Adapun alasan dan dasar Andri Tedjadharma secara pribadi menggugat Kemenkeu dan Bank Indonesia, karena  dirinya bukan obligor BLBI alias tidak pernah menerima BLBI.

Bahkan, berdasarkan bukti-bukti hukum yang telah disahkan majelis hakim PN Jakarta Selatan tahun 2000, Bank Centris Internasional juga tidak pernah menerima pinjaman atau bantuan likuiditas dari Bank Indonesia. Berdasarkan bukti-bukti hukum di PN Jakarta Selatan itu pula diketahui dana BLBI mengalir ke rekening rekayasa mengatasnamakan Bank Centris Internasional, bernomor 523.551.000.

“Itu rekening pribadi. Bukan rekening milik PT Bank Centris Internasional. Rekening asli PT Bank Centris Internasional adalah 523.551.0016,” jelas Andri seraya menambahkan bukti-bukti hukum berupa hasil audit BPK ini pula menunjukkan secara gamblang, dana BLBI dari rekening rekayasa di BI itu mengalir ke sejumlah bank swasta lain. Diantaranya Bank berinisial M, B dan S.

Baca juga:  Memperingati Hari Anti Korupsi, Aliansi Aktivis Anti Korupsi Memberikan Pesan Penting Kepada Pemerintah Banyuwangi

Tags: