IBSW Dukung Instruksi Prabowo: Pasien BPJS Tak Boleh Lagi Didiskriminasi di Rumah Sakit

REAKSIMEDIA.COM |J akarta – Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) mengapresiasi instruksi Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada lagi pembedaan pelayanan antara pasien pengguna BPJS Kesehatan dan pasien umum di rumah sakit.

IBSW menilai instruksi tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, setara, bermutu, dan tanpa diskriminasi.

Direktur Eksekutif IBSW Nova Andika mengatakan, pihaknya masih menerima sejumlah pengaduan masyarakat mengenai dugaan perbedaan perlakuan terhadap pasien BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit.

“Kami IBSW sangat mengapresiasi instruksi dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada lagi pembedaan pelayanan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum. Menurut kami, ini merupakan langkah penting dalam memastikan negara hadir memberikan pelayanan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat,” ujar Nova dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Nova, persoalan pelayanan pasien BPJS tidak hanya berkaitan dengan perlakuan di rumah sakit, tetapi juga antrean panjang yang masih menjadi keluhan masyarakat, khususnya ketika membutuhkan pelayanan dokter spesialis.

“Kami IBSW kerap menerima aduan masyarakat pasien BPJS Kesehatan. Bahkan di lapangan pun kami tidak sedikit mendapati perlakuan berbeda yang diterima oleh pasien BPJS Kesehatan, terutama untuk antrean dokter ahli dalam layanan rawat jalan. Pasien BPJS Kesehatan bisa menunggu hingga tiga sampai empat bulan lamanya. Ini sangat ironis,” katanya.

Antrean Dokter Spesialis Jadi Sorotan
Nova mengatakan, panjangnya antrean menjadi persoalan yang semakin berat bagi masyarakat yang tinggal di daerah atau kabupaten yang jauh dari pusat perkotaan.

Keterbatasan jumlah dokter spesialis dan akses terhadap fasilitas kesehatan, menurut dia, dapat membuat pasien harus menunggu lebih lama untuk memperoleh pelayanan medis.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan justru harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan pelayanan dokter spesialis. Apalagi bagi masyarakat di daerah yang harus menempuh jarak jauh menuju rumah sakit,” ujarnya.

IBSW juga menyoroti antrean panjang di rumah sakit yang selama ini banyak dikeluhkan peserta BPJS Kesehatan.

Nova menegaskan, pelayanan kesehatan seharusnya tidak membedakan pasien berdasarkan kemampuan membayar secara langsung maupun status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Apresiasi Dukungan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Selain mengapresiasi instruksi Presiden terkait peningkatan kualitas pelayanan, IBSW juga mengapresiasi langkah pemerintah menyiapkan tambahan dana sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026.

Nova menilai dukungan anggaran tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kami juga mengapresiasi keputusan Presiden yang menyiapkan tambahan dana Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan. Dukungan ini penting agar pembayaran kepada fasilitas kesehatan dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya tidak mengganggu pelayanan yang diterima masyarakat,” kata Nova.

Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan instruksi mengenai peningkatan pelayanan, tetapi juga menyiapkan dukungan anggaran.

Baca juga:  Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Tersangka Korupsi Berinisial RAF

“Jadi Presiden bukan hanya sekadar memberikan instruksi untuk peningkatan pelayanan, tetapi juga secara konkret memberikan dukungan anggaran yang dibutuhkan BPJS Kesehatan,” tegas Nova.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9/2026), yang membahas BPJS Kesehatan. Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas dukungan pembiayaan BPJS Kesehatan, termasuk tambahan dana Rp20 triliun yang disebut ditujukan untuk membantu menutup kebutuhan pembayaran kepada fasilitas kesehatan.

IBSW Ingatkan Landasan Hukum Anti-Diskriminasi

Nova mengatakan, prinsip pelayanan kesehatan yang adil dan tanpa diskriminasi telah memiliki landasan hukum.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang antara lain mengatur penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan nilai kemanusiaan, etika, profesionalitas, keadilan, persamaan hak, dan anti-diskriminasi serta perlindungan dan keselamatan pasien.

Menurut Nova, rumah sakit juga diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti-diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien.

“Jadi, secara prinsip hukum sudah sangat jelas. Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap pasien. Instruksi Presiden Prabowo ini semakin mempertegas bahwa pelayanan kesehatan harus mengutamakan keadilan dan kepentingan pasien,” ungkapnya.

Nova juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau serta ketentuan mengenai larangan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan kesehatan dapat menimbulkan konsekuensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif dan konsekuensi lainnya bergantung pada jenis pelanggaran serta dampak yang ditimbulkan.

Rumah Sakit Diminta Evaluasi Pelayanan Pasien BPJS

Karena itu, IBSW meminta seluruh rumah sakit menjadikan instruksi Presiden Prabowo sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem pelayanan pasien BPJS Kesehatan.

Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup sistem antrean, akses terhadap dokter spesialis, mekanisme pelayanan rawat jalan, hingga memastikan tidak adanya perlakuan berbeda antara pasien BPJS dan pasien umum.

“Kami berharap instruksi Presiden Prabowo tidak berhenti sebagai imbauan, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik pelayanan di rumah sakit. Tidak boleh lagi ada pasien BPJS yang merasa dianaktirikan karena status kepesertaannya,” jelas Nova.

Tags: