REAKSIMEDIA.COM | Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, atas nama Presiden, resmi melantik Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh. Marzuki menggantikan Gubernur Aceh periode 2017-2022 Nova Iriansyah yang masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2022. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (6/7/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.
”Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Presiden menunjuk Penjabat Gubernur, untuk masa waktu selama satu tahun,” terang Mendagri.
Mendagri menjelaskan, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mendapat berbagai masukan sejumlah pihak, baik dari DPRA maupun kementerian/lembaga lainnya untuk menghasilkan calon Penjabat Gubernur. Hasil masukan itu kemudian diajukan kepada Presiden Republik Indonesia. Kemudian menggelar Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.
”Pada sidang ini Bapak Presiden RI telah menugaskan Saudara Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022,” terang Mendagri.

Di lain sisi, Mendagri menjelaskan alasannya memilih Kota Banda Aceh yang merupakan Ibu Kota Provinsi Aceh sebagai tempat berlangsungnya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Gubernur Aceh. Dia mengatakan, langkah itu sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Provinsi Aceh.
Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada Pasal 17, menyatakan bahwa “Pelantikan Penjabat dapat dilaksanakan di Ibukota Negara dan/atau Ibukota Provinsi yang bersangkutan oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia”.
Selain itu, Mendagri menilai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan suatu kehormatan karena berlangsung di hadapan sidang yang sangat mulia, yakni di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA
”Atas nama Pemerintah, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh yang telah hadir secara langsung, dan juga kepada seluruh pimpinan dan segenap anggota DPRA yang saya muliakan,” ujarnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: banda aceh
-
Dukung Program Penurunan Angka Stunting, Kodim 1710/Mimika Beri Makanan Tambahan Kepada Balita Jelang Peringatan HUT Ke-80 TNI
-
Warga Kupa-Kupa Geger, Pria yang Dilaporkan Hilang Selama 3 Hari Ditemukan Tak Bernyawa di Kali
-
Pacu Pembangunan Raja Ampat, Kemendes PDTT Kucurkan Bantuan Rp1,9 Miliar
-
Open Base Jupiter Aerobatic Team di Lanud Sjamsudin Noor, Disambut Meriah Ribuan Warga Banua Padati Apron
-
Penyerahan SHM Pada 109 Transmigran, Wamen Viva Yoga: Lahannya Jangan Dijual
-
Panglima TNI Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Lintas Ormas dan Lintas Agama
-
Menteri ATR/Kepala BPN Berkomitmen Tingkatkan Layanan Pertanahan Elektronik
-
Anggota Koramil Wlingi Gelar Kerja Bakti Pembangunan Mushola, sebagai Wujud Pengabdian Kepada Masyarakat
-
Gandeng Provider Seluler, Polda Jateng Launching Aplikasi Klepon.in
-
Peduli Dengan Kesehatan Masyarakat, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Dampingi Petugas Puskesmas Melaksanakan Kegiatan Posyandu


