REAKSIMEDIA.COM | Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Subki Miuldi mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan
“Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,”
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menambahkan, jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi batam bulan april hingga Agustus 2022., tutup
Laporan : Sulaeman buulolo
Tags: batam
-
Jelang Penutupan, Personel Satgas TMMD Bersama Warga Gotong Royong Siapkan Lapangan Untuk Kegiatan Bakti Sosial
-
Laksanakan Penling Sore, Anggota Polsek Kedungwuni Bagikan Masker dan Imbau Keselamatan di Musim Penghujan
-
Antisipasi Serangan ke Petugas, Satgas Madago Raya Terapkan BUDDY SYSTEM
-
Mendes PDTT Siap Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata Buru Selatan
-
Pj.Ketua Dekranasda Kabupaten Pinrang Membuka Secara Virtual Penilaian, Pemaparan, dan Pengumuman Pemenang Lomba Cipta Motif Khas 2024
-
Asrendam XII/Tpr Ikuti Rapim TNI AD Secara Virtual
-
Matangkan Persiapan Porprov, Kontingen Kota Bogor Kawal 750 Atlet dan Targetkan 100 Emas
-
Gelar Polisi Pi Ajar, Binmas Noken Puncak Jaya Hadirkan Semangat Merah Putih Bagi Puluhan Siswa SD Inpres Pagaleme
-
Jalin Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas, Kapolsek Sungai Rumbai Gelar Safari Jumat di Mesjid Al Muhajirin
-
Guru Besar IPDN, Takjub Atas Keseriusan Pemprov Sumsel Antisipasi Dini Karhutla

