Imigrasi Batam Menunda Keberangkatan Ratusan Warga Negara Indonesia

REAKSIMEDIA.COM | Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.

Subki Miuldi mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan

“Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,”

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menambahkan, jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi batam bulan april hingga Agustus 2022., tutup

Laporan : Sulaeman buulolo

Baca juga:  JPSN Curhat ke Ketua DPD RI, Berharap 17 Juta Petani dan Buruh Sawit Dibantu

Tags: