REAKSIMEDIA.COM | Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Subki Miuldi mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan
“Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,”
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menambahkan, jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi batam bulan april hingga Agustus 2022., tutup
Laporan : Sulaeman buulolo
Tags: batam
-
Polsek Blado Salurkan Bansos Pada Pedagang Keliling
-
Hetifah Sjaifudian : Pentingnya Optimalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Dalam Pembangunan IKN
-
Kopasti Nusantara: Pentingnya Keikutsertaan Tokoh Kalimantan dalam Otorita IKN
-
Dukcapil Goes to Campus, Praja IPDN Bisa Langsung Praktik Layanan Adminduk
-
Raider 100/PS Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Renang ‘Fun Swimming’ Kolam Renang Deli Medan
-
Panglima TNI Terima Kunjungan Menteri Kehutanan di Mabes TNI
-
Buka Coaching Clinic Penyusunan SAKIP, Bupati Harap Beri Kemajuan Atas Pelaporan Kinerja Pemkab Tapsel
-
Audiensi dengan Lemhannas, Gus Halim Pamerkan Keberhasilan Program Transmigrasi
-
Bertolak ke Labuan Bajo, Wapres Akan Hadiri The 2nd Asia International Water Week
-
Bhayangkari Peduli, Ketua Bhayangkari Polres Mukomuko dan Jajaran Salurkan Bantuan Kemanusiaan

