REAKSIMEDIA.COM | Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Subki Miuldi mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan
“Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,”
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menambahkan, jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi batam bulan april hingga Agustus 2022., tutup
Laporan : Sulaeman buulolo
Tags: batam
-
Buka Dua Pelatihan di BDK Aceh, Ini Yang Disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh
-
Salurkan 4 Bulan BLT DD, Pemdes Sinar Jaya Bahagiakan 15 KPM
-
Plt. Sekjen Kemendagri Minta Tenaga Pengamanan Kemendagri dan BNPP Terapkan Budaya Kerja BerAKHLAK
-
Ciptakan Sinergitas Jaga Lingkungan, Polres Bogor Secara Serentak Gelar Kegiatan Bersih – Bersih Sampah
-
Semarakkan HUT Persit ke 80, Persit KCK Cabang LII Dim 0428 Gelar Lomba Permainan Tradisional
-
Kodim 0428/MM Launching Pemanfaatan Lahan Untuk Ketahanan Pangan KASAD di Desa Tirta Mulya, Air Manjuto
-
Kalapas Padangsidimpuan Hadiri Apel Gelar Pasukan “Ketupat Toba 2025” Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
-
Kemendagri dan BNPP Serahkan Bantuan Dana untuk Korban Gempa Cianjur
-
Sinergitas TNI – Polri Silahturahmi dan Dialogis Kamtibmas Serta Ajak Cegah TPPO Para Warga Binaan Diwilayah Hukum Polsek Cibinong Polres Bogor
-
Kado Spesial di HUT Bhayangkara ke-76, Sebanyak 52 Personel Polres Kendal Naik Pangkat

