REAKSIMEDIA.COM | Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Subki Miuldi mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan
“Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,”
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menambahkan, jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi batam bulan april hingga Agustus 2022., tutup
Laporan : Sulaeman buulolo
Tags: batam
-
Korp Raport, 33 Personel Polres Mukomuko Dan Brimob Mendapat Kenaikan Pangkat
-
Sekjen Kemendagri Sebut Indonesia Negara Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
-
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Babakan Madang Desa Sentul Sambang/Silaturahmi dengan Masyarakat dan Schoolder Kecamatan
-
Dihadiri Presiden, Kapolri Pastikan Beri Pengamanan-Pelayanan Terbaik May Day Fiesta
-
PPAD-Perhutani, Kerjasama Agroforestry
-
Korupsi, Karat Penggerogot Besi Pembangunan
-
Kalapas Narkotika Nusakambangan Ikuti Upacara Pembukaan SATRIYA SANCAYA KARYADHIKA – POLTEKIP ANGKATAN 53
-
Sambut Idul Fitri, Polres Demak Bagikan 971 Paket Beras untuk Warga
-
Kecelakaan Tunggal Jalinbar Depan Kantor Dishub Kabupaten Tanggamus
-
Kementerian PUPR Siapkan Rencana Penanganan Jalan Rusak di Karo, Sumatera Utara


