REAKSIMEDIA.COM | Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Subki Miuldi mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan
“Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,”
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menambahkan, jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi batam bulan april hingga Agustus 2022., tutup
Laporan : Sulaeman buulolo
Tags: batam
-
Cabor Terjun Payung Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Bupati Tapsel Terharu Saat Melepas 83 Calon Haji
-
​Satu Komando Jaga Bumi Hibualamo: Sinergi Kokoh Polres Halut dan Kodim 1508/Tobelo Kawal Kamtibmas
-
Gelar Sertijab Kapolres, AKBP Yana Supriyatna Pimpin Polres Mukomuko
-
Polres Serang Kota Polda Banten Amankan Dua Kelompok Remaja Hendak Tawuran
-
Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Jumat Curhat Kepada Masyarakat Kabupaten Bogor Yang Memiliki Keluhan Dan Permasalahan
-
Panglima TNI Buka Pendidikan Reguler LI Sesko TNI TA 2023
-
Arus Mudik-Balik Lancar, Korlantas Polri: Lancarnya Mudik 2023 adalah Keberhasilan Bersama
-
Kodim 1710/Mimika Bantu Pencarian Helikopter PK-IWS Milik Maskapai Penerbangan Intan Angkasa Yang Hilang Kontak
-
Polres Trenggalek Berhasil Amankan Wanita Diduga Pelaku Curat TKP Surabaya

