REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Saat ini masih banyak pengendara motor yang mengabaikan keselamatan saat berkendara. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi setiap harinya, sebut saja pengendara motor yang kerap nekat melawan arus lalu lintas demi dapat mempersingkat waktu tempuh perjalanan dan menghindari kemacetan.
Padahal, prilaku melawan arus ini sangat berbahaya tidak hanya si pengendara, namun juga bagi pengendara lainnya. Meski begitu, pelanggaran melawan arah seperti sudah menjadi suatu kebiasaan tersendiri. Dimana kelalaian dan kurangnya kesadaran pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada tetap menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran berkendara hingga kecelakaan lalu lintas.
Seperti yang terjadi pada hari Selasa (12/4/2022) di Jl. Mayjen S. Parman Desa Pait Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan, sebuah sepeda motor terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil pick up box yang mengakibatkan pengendara dan pembonceng sepeda motor tersebut harus dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, kecelakaan bermula saat mobil Pick Up Box K 84XX TK melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam, sesampainya di TKP ada sepeda motor Yamaha Vixion G 64XX ID berboncengan berkendara melawan arah melaju dari arah barat hendak belok ke arah utara.
Karena jarak yang dekat dan tidak bisa menghindar, maka kedua kendaraan bertabrakan, akibat kejadian tersebut pengendara dan pembonceng sepeda motor Yamaha Vixion mengalami luka dan dilarikan ke RS Comal Baru Pemalang untuk mendapatkan perawatan.
Untuk itu AKP Ara mengingatkan kepada pengendara roda dua atau roda empat jangan sekali kali mencoba melawan arus. Karena melawan arus sangat berbahaya bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara yang lain.
“Apapun alasannya, berkendara melawan arus merupakan tindakan yang sangat berbaya, terutama jika diakukan di jalan raya yang cukup padat. Karena potensi bahaya bukan hanya bagi si pelaku saja, namun hal ini juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya yang datang dari arah depan,” ujarnya, Rabu (13/4/2022).
Lanjut AKP Ara, Pengendara yang baik adalah pengendara yang tertib lalu lintas. Jangan karena mengejar waktu terus peraturan lalu lintas dilanggar, seperti melawan arus.
“Sebaiknya kepada pengendara untuk mengikuti rambu-rambu yang ada. Kalau memang tidak boleh melawan arus jangan melawan arus. Jika tidak boleh berputar balik ya jangan melawan arus. Ingat keluarga anda menunggu di rumah,” tuturnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Diduga PHL Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Karo Belum Ada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
-
Kasad Pimpin Pati TNI AD Tumbangkan Sasaran
-
A. Haswidy Rustam,SSTP., M.Si Kadis Kominfosandi Pinrang Hadiri Kegiatan 2 Organisasi Kolaborasi PWI – IWO di Exotico Cafe Pinrang
-
TNI Hadirkan Pangan Murah, Kuliner Rakyat, dan Layanan Kesehatan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin
-
Wapres: Indonesia Terus Lakukan Langkah Konkret Atasi Krisis Iklim
-
Polres Pati Berhasil Bekuk Pelaku Dugaan Pencurian di DPRD Kabupaten Pati Kurang dari 24 Jam
-
Semarakkan Peringatan HUT ke-77 RI, Ditjen Bina Bangda Bagikan Zakat serta Gelar Berbagai Perlombaan
-
Peduli Dan Bentuk Hadirnya Polri di Tengah Masyarakat, Polsek Sungai Rumbai Salurkan Beras Bansos ke Warga Kurang Mampu
-
Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Sosialisasi SPMB SMA Pradita Dirgantara di SMP Angkasa
-
Ketua Umum DPP Pepabri Lantik 25 Pengurus DPD Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028


