Ingin Perpanjang SIM, Kabid Humas Polda Banten: Ini Jadwal dan Lokasinya

IMG 20210824 WA0087

REAKSIMEDIA.COM | Serang – Menindaklanjuti Insruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 yang berlaku pada 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Menyikapi hal tersebut, Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

IMG 20210824 WA0089

Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo membenarkan hal tersebut.

“PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” kata Rudi Purnomo, Selasa (24/08).

IMG 20210824 WA0088

Lanjutnya, “Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya”.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.

Baca juga:  Presiden Bagikan Bansos dan Cek Harga Minyak Goreng di Pasar Baros

“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk menurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000,” ucap Akbp Shinto Silitonga.

Terakhir Akbp Shinto Silitonga juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten.

“Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten

Senin

Polsek Anyer: 08.00 – 15.00 WIB
Alun-alun Kota Serang: 08.00 – 15.00 WIB

Selasa

Simpang 3 Labuan: 08.00 – 15.00 WIB
Alun-alun Kramatwatu: 08.00 – 15.00 WIB

Rabu

Modern Cikande: 08.00 – 15.00 WIB
Samsat Balaraja: 08.00 – 08.00 – 15.00 WIB

Kamis

Pasar Rangkasbitung: 08.00 – 15.00 WIB
Land Mark Cilegon – Indah Kiat: 08.00 – 15.00 WIB

Jum’at

Pasar Ciruas: 08.00 – 15.00 WIB
Telaga Bestari: 08.00 – 15.00 WIB

Sabtu

Mall Cilegon: 09.00 – 15.00 WIB
Modern Cikande: 09.00 – 15.00 WIB.

Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut,” tandas Akbp Shinto Silitonga.

Laporan : Suryadi
Sumber : Bidhumas Polda Banten

Tags: