REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Percepatan dan perbaikan pelayanan kepada para pengguna jasa terus dilakukan Bea Cukai sebagai salah satu bentuk implementasi program transformasi kelembagaan yang berkelanjutan. Upaya percepatan fasilitasi perdagangan yang dijalankan Bea Cukai juga diiringi dengan pengawasan yang optimal guna memastikan hak-hak negara tetap terpenuhi. Sebagai langkah nyata untuk mempercepat arus lalu lintas barang Bea Cukai menetapkan aturan baru terkait pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan kebijakan tersebut di atas diatur dalam peraturan Menteri Kuangan nomor, PMK-07/PMK.04/2022. “Aturan ini disusun untuk memfasilitasi pengguna jasa dan meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik internasional,” ujarnya.
Para pemohon dapat mengajukan penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI) dengan memenuhi beberapa ketentuan, yaitu pemohon memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan, pemohon tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya, barang yang diajukan permohonannnya tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan banding, dan juga tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan, serta barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.
Pemohon merupakan importir, eksportir, penyelenggara atau pengusaha tempat penimbunan berikat, penyelenggara atau pengusaha pusat logistik berikat, badan usaha atau pelaku usaha kawasan ekonomi khusus, pengusaha di kawasan bebas, perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK.
Nirwala juga menambahkan ketentuan terkait mekanisme pengajuan PKBSI, “Pemohon dapat mengajukan permohonan PKBSI melalui sistem aplikasi atau secara tertulis dalam hal sistem tengah mengalami gangguan. Para pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang diperlukan seperti dokumen bukti transaksi jual beli, dan dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan,” ujar Nirwala.
Pengajuan atas permohonan PKBSI akan diteliti Bea Cukai. Dalam hal disetujui, Bea Cukai akan menerbitkan PKBSI paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap. Nirwala mengungkapkan Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk menolak permohonan PKBSI. “Permohonan ditolak dalam hal hasil penelitian formal tidak sesuai, pemohon tidak melengkapi tambahan data dalam jangka waktu sepuluh hari kerja, dan pemohon tidak menghadiri untuk memberikan tambahan data secara lisan dalam jangka waktu tiga hari kerja,” ungkap Nirwala.
Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 10 Februari 2022. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai, serta dapat mengunduh aturan tersebut pada tautan https://bit.ly/PMK07-2022. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Disdikbud Pinrang Gelar Diseminasi Revitalisasi Bahasa Daerah Bugis
-
Akrab dan Penuh Kekeluargaan, Tradisi Sedekah Bumi Desa Tirta Makmur Sebagai Wujud Syukur Kepada Tuhan Semesta Alam
-
Yakinkan Mudik Aman, TNI kerahkan 66.714 Personel Dan Alutsista TNI
-
Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terkait Evaluasi Proyek Strategis Nasional
-
Luncurkan Metanesia, Erick Thohir: Jangan Sampai Kita Tertinggal dan Menyesal
-
Bupati, Kapolres dan Dandim 0715/Kendal Silaturahmi ke Habib Lutfi
-
Wapres Tegaskan Impor Pakaian Bekas Bahayakan Industri Tekstil Nasional
-
Sinergitas TNI-POLRI Wikayah Hukum Polsek Parungpanjang Melaksanakan Giat Silaturahmi Kamtibmas dan ajak cegah TPPO
-
Pesan Wamendes: Peserta PANALPDP Harus Jadi Kreator Desa
-
Hadiri Rakernas BKKBN, Wapres Tekankan Pentingnya Akses Layanan Kesehatan Keluarga

