REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri bernomor 15 Tahun 2021 tersebut dikeluarkan di Jakarta, (2/07/2021).
Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 menjadi payung hukum pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Adapun penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Inmendagri tersebut juga melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam diktum ketujuh poin j, daerah yang menerapkan PPKM darurat diminta untuk memperkuat 3T (testing, tracing, treatment). Untuk testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan: jika positivity rate mingguan <5%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 1; dan jika positivity rate mingguan >5% – <15%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 5; dan jika positivity rate mingguan >15% – <25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 10; sedangkan jika positivity rate mingguan >25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 15.
“Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri,” sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut.
Sementara untuk tracing, perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Sedangkan untuk treatment, Inmendagri menjelaskan perlunya dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Pimpin Apel, Kapolres Pinrang Kembali Ajak Personil bekerja sesuai Prosedur (SOP) Jaga Nama Baik Polres Pinrang; Profesionalme, Proporsional, Akuntabel
-
Polsek Pegandon Intensifkan Patroli PPKM Level 1
-
Bangkitkan Kembali Kejayaan Islam, Wapres Minta Umat Bangun Peradaban dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
-
Kumpulkan Data Kajian Wujudkan Kesejahteraan bagi PNPP, Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polres Batang
-
Kementerian PUPR: Jalan Bypass BIL – Mandalika Siap Diresmikan Jelang World Motor Super Bike 2021 dan MotoGP 2022
-
Anggota DPRD Komisi 1 Ingatkan Stok Minyak Goreng Melambung Tinggi, Harga Beras Jelang Ramadhan
-
Bersama KPK Tetapkan 10 Desa Anti Korupsi, Gus Halim Ingin Desa Jadi Motor Gerakan Antikorupsi di Indonesia
-
DIRKUMAD Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Ketua STHM DITKUMAD
-
JPU Kejari Jakarta Timur menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dari Kejaksaan Agung
-
Tinjau Likupang, Presiden Berharap Pariwisata Pulih Lebih Tinggi dari Prapandemi