REAKSIMEDIA.COM | Sukoharjo – Kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Brebes akan dilakukan secara obyektif dengan mengacu pada hak korban serta sejumlah pelaku yang masih di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengunjungi Sukoharjo dalam rangka meresmikan bangunan baru di jajaran Polda Jateng, Kamis (19/1/2023)
Kapolda menjamin kasus Brebes akan dituntaskan secara proporsional dan profesional dengan mengedepankan prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum).
“Kondisi psikologis korban saat ini menjadi perhatian utama penyidik. Kita berupaya memberikan perlindungan terhadap korban yang masih dibawah umur. Termasuk hak-hak para pelaku terutama 5 orang yang juga dibawah umur,” kata Kapolda
Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan terhadap WD (16) yang terjadi di desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Desember 2022 lalu sempat menggegerkan publik. Hal itu terjadi setelah sejumlah oknum LSM beserta perangkat Desa melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus itu secara damai.
Terkait hal itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polres Brebes tengah mengembangkan kasus setelah salah satu orang tua pelaku pemerkosaan melaporkan sejumlah oknum LSM atas dugaan pemerasan serta penipuan atau penggelapan.
“Benar, ada laporan dari orang tua pelaku terhadap saudara ES dan rekan-rekannya atas dugaan pemerasan atau penipuan dan penggelapan. Ada empat saksi yang diajukan pelapor dalam kasus ini,” kata Kabidhumas
ES dan rekan-rekannya, sambung dia, dilaporkan karena diduga meminta uang kepada para orang tua pelaku pemerkosaan dengan alasan akan diberikan kepada pihak korban. Namun dalam perkembangannya, uang tersebut tidak seluruhnya diberikan pada pihak korban.
“Berdasarkan laporan pengaduan, awalnya ES dan rekan-rekannya meminta Rp 200 juta pada pelapor dan keempat saksi. Namun hanya disanggupi sejumlah Rp 62 juta. Disebutkan juga dalam laporan itu, ES dan teman-temannya sempat mengancam kalau tidak mau memberikan uang maka perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum dan akan dilaporkan ke kepolisian,” tandasnya.
“Namun benar tidaknya hal ini akan dibuktikan kemudian. Saat ini tengah diproses tim penyidik satreskrim polres Brebes,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Sukoharjo
-
PTSL Mudahkan Masyarakat Dapatkan Sertipikat di Tengah Kebutuhan Tanah Semakin Meningkat
-
PPKM Darurat Mulai Diberlakukan, Tim Gabungan Semprotkan Disinfektan Sasar Fasilitas Umum
-
Truk Muatan Triplek Terguling saat Turun di Tikungan Kalimalang
-
Personil Pos Pengamanan Ops ‘Lilin 2022’ Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas
-
Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Proyek Peningkatan Kualitas Jalan Kota Jambi ke Muara Sabak
-
Kapolres Pekalongan Ingatkan Demonstran Tak Bertindak Anarki
-
Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid; Suatu Kehormatan Kabupaten Pinrang di Pilih Tempat Hari Pengendalian Nyamuk (HPN) Ke-7 Tingkat Nasional
-
Hadiri Undangan Wakaf Tabagsel Forum, Bupati Tapanuli Selatan Apresiasi ACT
-
Bhabinkamtibmas Ajak Warga Binaan Untuk Jaga Kamtibmas Dan Cegah TPPO Diwilayah Hukum Polsek Rumpin


