REAKSIMEDIA.COM | Batubara, Sumut – Ismail Fahmi( 57) warga desa mesjid lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara yang selama ini mengaku pemilik lahan seluas 14 ha yang dikelola oleh masyarakat atas nama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan yang melaporkan Kepala Desa Abdullah Sani, akibat memberikan ijin ke Masyarakat untuk mengelolahnya, kini terancam di Polisikan atas tuduhan Mafia Tanah.
Hal ini diungkapkan Masyarakat Desa Mesjid Lama kemarin (15/7/21) kepada awak media, saat Dinas Kehutanan Provinsi Sumut datang untuk mengukur dan membuat Tapal batas lahan yang menjadi Kawasan Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Saat pengukuran dan pemasangan tapal batas oleh Dinas Kehutanan, ternyata lahan seluas 14 Ha yang selama ini diklaim oleh Ismail Fahmi adalah miliknya dan mengaku dibeli dari Pengelola terdahulu dengan menunjukkan kwitansi pembelian. ternyata lahan tersebut termasuk adalah kawasan Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumut.

Hal itu diungkapkan oleh Roy Martin Perwakilan Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumut yang hadir saat Pengukuran dan Pemasangan Tapal batas di area Lahan tersebut.
Roy mengatakan sah-sah saja seseorang mengaku pemilik lahan ini, namun harus bertanggung jawab dan bisa menunjukkan surat ke Pemilikan yang lengkap, beserta atas Hak yang jelas,” ujar Roy.
Kepala Dusun mewakili masyarakat mengatakan bahwa, Kepala Desa mereka saat ini berada dalam tahanan Polres Batubara akibat diadukan oleh Ismail Fahmi terkait pemberian ijin pemakaian Lahan tersebut kepada masyarakat, untuk mengelolanya dengan tujuan agar dapat meningkatkan ekonomi warganya.

Namun karena ulah Ismail Kepala Desa di tahan oleh Polres Batubara dan saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Batubara dan sudah P21.
Tanpa di komando, puluhan warga yang datang ke Polres Batubara spontan berteriak meminta untuk membebaskan Kepala Desa mereka, karena menurut warga pelimpahan kasus Kepala Desa ke Kejaksaan terkesan sangat di paksakan.
Rencananya warga juga sepakat akan melaporkan Ismail ke Poldasu terkait masalah ini, karena yang pantas dipenjara menurut warga adalah Ismail yang dianggap mereka sebagai pelaku mafia tanah, dan bukan Kepala Desa yang dianggap sudah bertujuan baik kepada warga tanpa memikirkan keuntungan apapun bagi dirinya.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Ismail lewat telepon selulernya, namun tidak mengakui bahwa dirinyalah pemilik nomor yang dihubungi tersebut. hingga berita ini ditayangkan, Ismail belum dapat dikonfirmasi.
Laporan : SYAM Hadi Purba Tambak
Tags: batubara
-
Polres Pekalongan Terima Bantuan Perahu Karet dan Mesin tempel dari Pemda Kabupaten Pekalongan
-
Mencintaimu “Krisdayanti” Persembahkan Untuk Anak Cucu dan Generasi Muda saat ini
-
Netralisir Gangguan Keamanan, Sabhara Polres Gowa Berpatroli ke Tengah Masyarakat
-
Pemkot Sukabumi Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Cegah Penguasaan Pihak Lain
-
Sinergitas Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Monitoring Penetapan DPT Pilkades Desa Binaan
-
Menkopolhukam RI Tinjau Kesiapan KRI WSH-991 Dukung KTT ASEAN Di Labuan Bajo, NTT
-
Danrem 042/Gapu : “Donor Darah” Wujud Kepedulian TNI AD terhadap Masyarakat
-
Wamen Paiman Optimis BPPMDDTT Ambon Dapat Tingkatkan Kualitas SDM Warga Desa
-
50 Warga Desa Aping Kecamatan Sajingan Besar Laksanakan Ritual Adat Ba’ Samsam
-
Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Menjadi Kunci Menghadapi Keterbatasan Fiskal dalam APBD pada Masa Pandemi Covid-19


