Ismail Fahmi, Klaim Tanah Kehutanan Sumut Adalah Miliknya Kini Terancam Dipolisikan

REAKSIMEDIA.COM | Batubara, Sumut – Ismail Fahmi( 57) warga desa mesjid lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara yang selama ini mengaku pemilik lahan seluas 14 ha yang dikelola oleh masyarakat atas nama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan yang melaporkan Kepala Desa Abdullah Sani, akibat memberikan ijin ke Masyarakat untuk mengelolahnya, kini terancam di Polisikan atas tuduhan Mafia Tanah.

Hal ini diungkapkan Masyarakat Desa Mesjid Lama kemarin (15/7/21) kepada awak media, saat Dinas Kehutanan Provinsi Sumut datang untuk mengukur dan membuat Tapal batas lahan yang menjadi Kawasan Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Saat pengukuran dan pemasangan tapal batas oleh Dinas Kehutanan, ternyata lahan seluas 14 Ha yang selama ini diklaim oleh Ismail Fahmi adalah miliknya dan mengaku dibeli dari Pengelola terdahulu dengan menunjukkan kwitansi pembelian. ternyata lahan tersebut termasuk adalah kawasan Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumut.

Hal itu diungkapkan oleh Roy Martin Perwakilan Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumut yang hadir saat Pengukuran dan Pemasangan Tapal batas di area Lahan tersebut.

Roy mengatakan sah-sah saja seseorang mengaku pemilik lahan ini, namun harus bertanggung jawab dan bisa menunjukkan surat ke Pemilikan yang lengkap, beserta atas Hak yang jelas,” ujar Roy.

Kepala Dusun mewakili masyarakat mengatakan bahwa, Kepala Desa mereka saat ini berada dalam tahanan Polres Batubara akibat diadukan oleh Ismail Fahmi terkait pemberian ijin pemakaian Lahan tersebut kepada masyarakat, untuk mengelolanya dengan tujuan agar dapat meningkatkan ekonomi warganya.

Namun karena ulah Ismail Kepala Desa di tahan oleh Polres Batubara dan saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Batubara dan sudah P21.

 

Tanpa di komando, puluhan warga yang datang ke Polres Batubara spontan berteriak meminta untuk membebaskan Kepala Desa mereka, karena menurut warga pelimpahan kasus Kepala Desa ke Kejaksaan terkesan sangat di paksakan.

Baca juga:  Cegah Penyelewengan Pendistribusian BBM, Polsek Patebon Laksanakan BLP

Rencananya warga juga sepakat akan melaporkan Ismail ke Poldasu terkait masalah ini, karena yang pantas dipenjara menurut warga adalah  Ismail yang dianggap mereka sebagai pelaku mafia tanah, dan bukan Kepala Desa yang dianggap sudah bertujuan baik kepada warga tanpa memikirkan keuntungan apapun bagi dirinya.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Ismail lewat telepon selulernya, namun tidak mengakui bahwa dirinyalah pemilik nomor yang dihubungi tersebut. hingga berita ini ditayangkan, Ismail belum dapat dikonfirmasi.

Laporan : SYAM Hadi Purba Tambak

Tags: