REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., siang tadi menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Rumah Makan D’ Penyetz Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Senin (27/12/2021).
Dalam sambutannya Kapolres Pekalongan AKBP Arief mengatakan ada berbagai factor penyebab terjadinya masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang kekerasan, belum sinergitas layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dan rendahnya tingkat ketahanan keluarga dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Harapannya, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para stakeholder terkait dalam memberikan pelayanan dan pendampingan. Sehingga bisa saling bersinergi, berkomitmen, saling bekerjasama dan berperan aktif, responsif, cepat dan tepat dalam menjalankan tugas yang sudah diamanahkan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi moment yang penting dalam rangka mengingkatkan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak serta upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan,” ucap AKBP Arief.
Dikatakan AKBP Arief, penanganan kasus terhadap perempuan dan anak ini kan tidak hanya menangkap pelakunya, tetapi juga pemenuhan haknya, seperti dampaknya, traumanya dan sosialnya. Korban perempuan yang punya trauma atas perlakuan pelaku, kata dia, juga membutuhkan bantuan psikolog karena ketakutan berlebih dan sulit mengutarakan keterangan dalam proses pemeriksaan.
“Kita berharap di wilayah Kabupaten Pekalongan ini tidak ada korban kekerasan dan trafficking. Untuk itu apabila nantinya ada masyarakat yang menjadi korban kekerasan dan korban perdagangan orang, bisa melaporkannya kepihak kepolisian dalam hal ini Unit Idik IV Sat Reskrim Polres Pekalongan,” katanya.
Unit Idik IV sendiri merupakan sebuah unit kerja dibawah fungsi Sat Reskrim yang bertugas untuk menangani laporan kejadian tindak pidana dari masyarakat. Selain penanganan terhadap laporan tindak pidana umum, Unit Idik IV mengkhususkan diri dalam penanganan tindak pidana khusus yang berhubungan dengan tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak.
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Apel PPKM Level 4, Muspika Medan Timur Ingatkan Masyarakat Makan di Tempat 20 Menit
-
Polres Langkat Diminta Turun: Lapak Judi Jekpot Sarang Peredaran Narkoba
-
466 Lulusan Unhan RI Dikukuhkan, Kapen Seskoad Raih Magister Pertahanan dan Perkuat SDM Strategis TNI
-
Kemendagri: PP Nomor 19 Tahun 2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
-
Pj.Bupati Pinrang H. Ahmadi Akil,SE., MM Bersama Ketua TP PKK Kabupaten Pinrang Jambore ( ADUJAK) Generasi Berencana (GENRE) di Bali
-
Dua Jabatan Direktur Kerja Sama dan Direktur Datin Bakamla RI Diserahterimakan
-
Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Pembangunan Jaringan Irigasi DI Lhok Guci Aceh Akan Aliri 18.542 Hektar Sawah
-
Kodim 0808/Blitar, Gelar Acara Tradisi Korps Penerimaan Personel Satgas Apter dan Pindah Satuan
-
Dibalik Eksotisnya Pulau Merah, Jejak Daratan Dan Kawasan Pegunungan Pertama Di Geopark Ijen
-
Kapolda Kepri Tinjau Vaksinasi Massal, Polresta Barelang Siapkan 530 Vaksin

