REAKSIMEDIA.COM | Gunungsindur, Kabupaten Bogor – Pelaksanaan operasi Pekat dan Yustisi diselenggarakan dengan tim gabungan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2, yang berlokasi di Pasar Prumpung Gunungsindur, Kamis kemarin 9/12/2021.
Operasi pekat dan yustisi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Peraturan Daerah Provinsi Jabar No. 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selain laksanakan operasi yustisi kepada masyarakat yg ada diwilayahnya, Polsek Gunungsindur juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam melakukan aktivitasnya tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan jika ada warga yang tetap melanggar, pihaknya akan berikan tindakan peneguran.
“Hasil kegiatan Operasi yustisi gabungan, berjalan dengan kondusif dan lancar selain kami tegur jika ditemukan masyarakat yang langgar Prokes, kami juga menemukan 50 warga/masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial,” ujar Kapolsek Gunungsindur AKP Birman Simanullang, S.H.
Laporan : Bambang. I
Tags: kabupaten bogor
-
Perkuat Silaturahmi Dengan Purnawirawan, Perwakilan TNI Kunjungi Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto
-
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Beri Pembekalan 40 Nakes TNI Yang Akan Bertugas dalam Misi Kemanusiaan Gaza
-
Tersangka Curanmor 16 TKP Lintas Kabupaten Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus
-
Melalui Kapolsek Penukal Abab Polres, PALI Laksanakan KRYD Razia Terpadu 3C
-
Kabid Humas Polda Jabar: Moment Hari Bhayangkara ke-76, Polisi Bagi-Bagi Paket Sembako kepada Tukang Ojeg dan Fakir Miskin
-
Bupati Way Kanan Melantik Anggota Badan Pengawas Kampung (BPK) Periode 2022 – 2026
-
Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi
-
BUM Desa Harus Ambil Peran Produksi dan Pemasaran Lada Belitung
-
Gandeng Polri, Mendes Yandri Pastikan Dana Desa Bisa Dirasakan Warga
-
TNI AU Tambah 5 Pesawat C-130 J, Pesawat Pertama Akan Tiba Awal Maret 2023 dari AS



