REAKSIMEDIA.COM | Gunungsindur, Kabupaten Bogor – Pelaksanaan operasi Pekat dan Yustisi diselenggarakan dengan tim gabungan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2, yang berlokasi di Pasar Prumpung Gunungsindur, Kamis kemarin 9/12/2021.
Operasi pekat dan yustisi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Peraturan Daerah Provinsi Jabar No. 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selain laksanakan operasi yustisi kepada masyarakat yg ada diwilayahnya, Polsek Gunungsindur juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam melakukan aktivitasnya tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan jika ada warga yang tetap melanggar, pihaknya akan berikan tindakan peneguran.
“Hasil kegiatan Operasi yustisi gabungan, berjalan dengan kondusif dan lancar selain kami tegur jika ditemukan masyarakat yang langgar Prokes, kami juga menemukan 50 warga/masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial,” ujar Kapolsek Gunungsindur AKP Birman Simanullang, S.H.
Laporan : Bambang. I
Tags: kabupaten bogor
-
Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney
-
Peringati Hari Bhayangkara Ke- 75, Polres Lampung Tengah Gelar Baksos
-
Pemerintah Pusat dan Enam Gubernur Papua Sepakati Percepatan Pemerataan Pembangunan Papua
-
Kementrans Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi Barelang Dukung Kesejahteraan Warga
-
Polres Jember, Berhasil Hentikan Pelarian Terduga Bandar Sabu
-
Bupati Karo Di Ajak Kapolres Ke Lokasi Penanaman Ganja
-
Penggerebekan Pesta Narkoba di Kendal, Polisi Ditemukan Ratusan Pil Koplo Siap Edar
-
Polsek Parung Berhasil Lakukan Penangkapan 15 Remaja Diduga Gangster di Wilayah Parung Bogor
-
Dukung ASO, Dirjen Bina Adwil Sosialisasikan Migrasi TV Digital ke Camat dan Lurah
-
Atlet Voli Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Juarai Turnamen Voli Antar Satgas

