REAKSIMEDIA.COM | Gunungsindur, Kabupaten Bogor – Pelaksanaan operasi Pekat dan Yustisi diselenggarakan dengan tim gabungan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2, yang berlokasi di Pasar Prumpung Gunungsindur, Kamis kemarin 9/12/2021.
Operasi pekat dan yustisi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Peraturan Daerah Provinsi Jabar No. 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selain laksanakan operasi yustisi kepada masyarakat yg ada diwilayahnya, Polsek Gunungsindur juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam melakukan aktivitasnya tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan jika ada warga yang tetap melanggar, pihaknya akan berikan tindakan peneguran.
“Hasil kegiatan Operasi yustisi gabungan, berjalan dengan kondusif dan lancar selain kami tegur jika ditemukan masyarakat yang langgar Prokes, kami juga menemukan 50 warga/masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial,” ujar Kapolsek Gunungsindur AKP Birman Simanullang, S.H.
Laporan : Bambang. I
Tags: kabupaten bogor
-
Jumpa Anak-Anak Papua, Presiden Jokowi Berikan Kuis Matematika Berhadiah Sepeda
-
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Suguh Monitoring Lahan Jagung Warga
-
Optimalkan Pemanfaatan Bendungan, Kementerian PUPR Tawarkan Pembangunan PLTM Bintang Bano Melalui Skema KPBU
-
Teman Semasa Kuliah Kenang Presiden Jokowi sebagai Sosok Pemersatu
-
Presiden Tegaskan Konsistensi Hilirisasi Adalah Kunci Menuju Indonesia Maju
-
Mendes PDTT Minta Pendamping Kuatkan Asas Rekognisi dan Subsidiaritas Desa
-
Lestarikan Tanaman Endemik NTT, Presiden Jokowi Tanam Pohon Cendana
-
Paguyuban RT/RW Dan KATAR Pakansari Gelar Turnamen Sepak Bola Paguyuban Pakansari Cup 2022
-
Kolaborasi TNI, Guru, dan Siswa dalam Karya Bakti di SD Negeri Persiapan Amupkim
-
Polsek Ciawi Polres Bogor Selidiki di Temukannya Sesosok Mayat


