REAKSIMEDIA.COM | Gunungsindur, Kabupaten Bogor – Pelaksanaan operasi Pekat dan Yustisi diselenggarakan dengan tim gabungan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2, yang berlokasi di Pasar Prumpung Gunungsindur, Kamis kemarin 9/12/2021.
Operasi pekat dan yustisi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Peraturan Daerah Provinsi Jabar No. 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selain laksanakan operasi yustisi kepada masyarakat yg ada diwilayahnya, Polsek Gunungsindur juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam melakukan aktivitasnya tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan jika ada warga yang tetap melanggar, pihaknya akan berikan tindakan peneguran.
“Hasil kegiatan Operasi yustisi gabungan, berjalan dengan kondusif dan lancar selain kami tegur jika ditemukan masyarakat yang langgar Prokes, kami juga menemukan 50 warga/masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial,” ujar Kapolsek Gunungsindur AKP Birman Simanullang, S.H.
Laporan : Bambang. I
Tags: kabupaten bogor
-
Polres Pemalang Amankan 5 Tersangka Pengeroyokan di Desa Banjardawa
-
STIE Bumi Persada Lhokseumawe Yudisium Mahasiswa Angkatan IX Tahun 2021
-
Setahun Bergelimang Prestasi, Jonny Sirait Puji Kinerja Bupati Rudy Susmanto
-
Gus Halim: Prosedur Pengelolaan Dana Desa Perlu Aturan Lebih Baku
-
Polres Pinrang Laksanakan Gelar Yasinan di Mesjid Nurul Khaer
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polres Demak Gelar Khitanan Massal
-
Kepemilikan Tanah Milik Negara di Jln. Ahmad Karim Bukittinggi, Dipertanyakan
-
Kapolres Gowa: Gerai Vaksin Presisi Polres Gowa Akan Terus Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat
-
Danrem 061/Sk Memberikan Pembekalan Kepada Bintara Otsus Papua di Bogor
-
Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Kabupaten Maros, Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Buka Puasa Bersama

