Pemkot Sukabumi Ajukan Pinjaman Rp89,3 Miliar ke PT SMI untuk Infrastruktur 2027

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi –  Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, mengajukan pinjaman daerah senilai Rp89,327 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur pada Tahun Anggaran 2027.

Pinjaman sebesar Rp89.327.666.518 tersebut direncanakan memiliki tenor tiga tahun. Langkah ini ditempuh Pemkot Sukabumi sebagai alternatif pembiayaan di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah untuk membiayai seluruh kebutuhan pembangunan infrastruktur.

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi mengatakan, pinjaman tersebut diarahkan khusus untuk pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi daerah.

“Pembiayaan ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa mengurangi kemampuan APBD dalam memenuhi kebutuhan operasional dasar dan pelayanan publik,” ujar Andang, Senin (31/8/2026).

Menurut Andang, pengajuan pinjaman tersebut merupakan hasil assessment PT SMI yang tertuang dalam Surat Nomor S-407/SMI/DPPPP/0726 tertanggal 13 Juli 2026. Assessment indikatif itu menggunakan basis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 audited dan APBD 2026.

Hasil assessment PT SMI menunjukkan kondisi kapasitas fiskal Kota Sukabumi dinilai sehat untuk menerima fasilitas pembiayaan daerah. Meski demikian, Pemkot Sukabumi tetap mempertimbangkan kemampuan pembayaran agar tambahan kewajiban tersebut tidak menimbulkan tekanan terhadap fiskal daerah pada tahun-tahun berikutnya.

Andang menjelaskan, pencairan pinjaman tidak akan dilakukan sekaligus. Dana akan ditarik secara bertahap berdasarkan perkembangan pekerjaan dan kebutuhan pembayaran proyek.

“Penarikan dana dilakukan sesuai progres pekerjaan. Ketika proyek memenuhi ketentuan dan kontrak sudah dapat dibayarkan, pemerintah daerah mengajukan pencairan kepada PT SMI sesuai nilai yang telah disepakati,” jelasnya.

Menurut dia, mekanisme tersebut diterapkan untuk menghindari adanya dana pinjaman yang mengendap terlalu lama di kas daerah.

Pemkot Sukabumi menargetkan dana yang telah dicairkan PT SMI dan masuk ke kas daerah dapat segera diteruskan kepada pelaksana kegiatan. “Maksimal dua hari setelah dana masuk ke kas daerah, dana tersebut harus sudah ditransfer kepada pelaksana kegiatan,” kata Andang.

Untuk merealisasikan pinjaman tersebut, Pemkot Sukabumi telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kota Sukabumi pada 24 Agustus 2026 terkait permohonan persetujuan pinjaman daerah untuk pembiayaan infrastruktur Tahun Anggaran 2027.

Pengajuan dilakukan setelah Pemkot Sukabumi bersama DPRD menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, pemerintah daerah masih harus memenuhi berbagai persyaratan sebelum pembiayaan dapat direalisasikan. Tahapan tersebut antara lain mencakup pemenuhan dokumen kelayakan dan compliance, studi kelayakan, analisis rasio, serta proses pertimbangan pemerintah pusat.

Baca juga:  Petugas Gabungan di Batang Masifkan Operasi Yustisi dan Bagi Masker Gratis

Selanjutnya, dokumen dan usulan pembiayaan akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian pembiayaan antara Wali Kota Sukabumi dan PT SMI.

Pemkot Sukabumi berencana menggunakan fasilitas pembiayaan tersebut untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur yang dinilai dapat meningkatkan konektivitas, pelayanan publik, serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Salah satu sasaran pembiayaan adalah peningkatan kondisi jalan untuk memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus distribusi barang dan jasa. Pemkot berharap infrastruktur jalan yang lebih baik dapat mengurangi hambatan mobilitas dan mendukung kegiatan ekonomi daerah.

Pembiayaan juga diarahkan untuk penataan kawasan pusat kota melalui pembangunan trotoar yang lebih aman, inklusif, dan nyaman bagi pejalan kaki. Penataan ruang publik tersebut diharapkan turut menciptakan ruang yang dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Di sektor ekonomi kerakyatan, Pemkot Sukabumi menyiapkan pembangunan sentra kuliner dan ruang publik yang dapat menjadi pusat aktivitas baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara itu, modernisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dan marka jalan menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat mengurangi titik rawan kecelakaan sekaligus meningkatkan keamanan masyarakat.

Pemkot Sukabumi juga memproyeksikan penggunaan pembiayaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan gedung pelayanan yang lebih layak dan representatif.

Andang menegaskan, keputusan menggunakan pinjaman daerah tidak semata-mata didasarkan pada kemampuan pemerintah memperoleh pembiayaan. Aspek manfaat ekonomi dan sosial serta kemampuan daerah mengelola kewajiban pembayaran menjadi pertimbangan utama.

“Keberhasilan pembiayaan ini tidak hanya diukur dari kemampuan memperoleh dana, tetapi juga dari manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan serta kemampuan daerah menjaga kesehatan fiskal,” tegas Andang.

Ia menambahkan, seluruh proses pembiayaan akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami optimistis, dengan dukungan DPRD serta tata kelola yang transparan bersama PT SMI, proyek infrastruktur yang dibiayai melalui skema ini dapat memberikan dampak ekonomi positif yang nyata bagi masyarakat Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Laporan : Leli

Tags: