REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Selasa 03 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka ONGKI SUWARDI bin OMBI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka ANGGI NURZAMAN bin EMAN SULAEMAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Ketum PSSI Resmikan Berdirinya Yayasan Bakti Sepakbola Indonesia
-
Bakamla RI Intercept China Coast Guard Coba Masuk Kembali ke Wilayah Yurisdiksi Indonesia
-
Jelang Pilkades Serentak, Polisi Minta Semua Pihak Jaga Kondusifitas
-
Bupati Tapanuli Selatan Beri Prediksi Siapa Bakal Mewakili Kecamatan Terbaik 2024
-
Kompak, Anggota Koramil Bakung dan Warga Masyarakat Gelar Kegiatan Kerja Bakti Bersama
-
Presiden Jokowi Apresiasi Peningkatan Aktivitas di Bandara Internasional Kertajati
-
Di Hari Nan Fitri, Satgas Yonif 143/TWEJ Undang Masyarakat Pedalaman Papua
-
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-77, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Pantai Temajuk
-
Polres Mukomuko Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Tahun 2025
-
Kapolsek Sungai Gelam Pimpin KRYD Rangka Harkamtibmas dan Ops Yustisi

