REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Selasa 03 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka ONGKI SUWARDI bin OMBI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka ANGGI NURZAMAN bin EMAN SULAEMAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Badras Lubis, Mpd Kepala SMPN 1 Kota Padangsidimpuan: Delapan Standart Nasional Pendidikan Menuju Akreditasi
-
Polres Banjarnegara Gelar Layanan Vaksin Bagi Pengguna Jalan, Pemohon SIM dan SKCK
-
Pimpin Upacara Harkitnas, Dirjen Kuathan Kemhan Sampaikan Pesan Menteri Pertahanan RI
-
Sinergiritas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Cwi (Ciawi) Polres Bogor Sambang Sekaligus berikan himbauan Kamtibmad Warga Binaan
-
Respon Vaksinasi Polda Kepri Vaksinasi Masal, 250 Vaksin Disiapkan
-
Keseriusan Pemerintah Kembangkan Labuan Bajo sebagai Destinasi Super Prioritas
-
MAJ (Macan Asia Jaya) dengan Rash Solution Sepakat Kerjasama dalam Bidang Pemasaran Produk Komestik Ensutouch Malaysia
-
Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Beri Dukungan Serta Motivasi Kepada Petani Di Wilayah Binaan
-
Cerianya Anak-Anak Papua Saat Personel Satgas Yonif 126/KC Ajak Anak-Anak Bermain Di Sungai
-
2 Kecamatan, Batulappa – Patampanua Bersama Hadiri Sosialisasi Paslon Iwan Sudirman Siap Menangkan Nomor Urut 2

