REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Selasa 03 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka ONGKI SUWARDI bin OMBI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka ANGGI NURZAMAN bin EMAN SULAEMAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Polri Peduli, Polres Nganjuk Bantu Fasilitasi Pengobatan Balita Pembengkakan Jantung
-
Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di RI, Presiden Jokowi: Apresiasi Kesiapan PLN Dukung KTT G20
-
Sukses Laksanakan Penataan PKL & Bangunan Liar di Wilayah Puncak Kabupaten Bogor
-
Pastikan Berjalan Lancar dan Aman, Babinsa Koramil Doko Dampingi Penyaluran BLT DD Kepada Warga Binaannya
-
Jelang Ulang Tahun yang Ke-78, TNI Gelar Doa Bersama
-
Gus Halim: Infrastruktur Jalan Jadi Daya Ungkit Ekonomi Desa
-
Melalui PEPARNAS XVI, Tumbuhkan Semangat Kesetaraan dan Persamaan
-
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi
-
Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial
-
Jawa Barat Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Agustus Mendatang


