REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Rabu 19 Mei 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, SH. MH. meresmikan Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. bertempat di Gedung Parkir Lantai 2A, Kejaksaan Agung Jakarta Kebayoran Baru.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menjelaskan maksud dan tujuan dibangunnya Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum adalah “Untuk mewujudkan proses pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan dan terukur sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta memberikan pelayanan prima, akuntabel dan anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, pembangunan PTSP juga dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Program Reformasi Birokrasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum guna meningkatkan predikat Zona Integritas dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang sudah diperoleh pada tahun 2020 menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2021.
Laporan : Suryadi
Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tags: jakarta
-
Bupati Irwan Hamid: Jaga Silaturrahim Sesama Warga. Tarwih ke-4 Tiroang Pinrang
-
TNI Amankan Intan Jaya, 18 OPM Berhasil Dilumpuhkan
-
Antisipasi Kecelakaan di Jalan Tol, Kapolda Kerahkan Jajaran Lantas Edukasi Warga
-
Kali Angke Meluap Rendam Permukiman Warga di Kota Tangerang
-
BI Mengaku sudah menyerahkan Jaminan Kemenkeu, Aneh 3 Surat Andri Tidak dijawab
-
HWPL Buka Kolaborasi untuk Perdamaian, Kebebasan Pers dan HAM di Indonesia
-
H. Dede Chandra Sasmita Hadiri Launching TK Adzkayra dan Samen PAUD Fathurrohman, Salurkan Bantuan untuk Pendidikan dan Anak Yatim
-
Pj.Walikota Padangsidimpun Dalam Rapat Paripurna: Masalah Jalan Thamrin Harus diselesaikan Duduk Bersama
-
Kapolri Instruksikan Jajarannya Percepat Distribusi Bansos PPKM Darurat ke Warga
-
Respons Cepat Pemkab Tapanuli Selatan Bantu Penderita Kanker Payudara di Sitaratoit


