REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Pj.Walikota Padangsidimpua, H.Timur Tumanggor, S.sos, MAP mengatakan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan Jalan Thamrin Kota Padangsidimpuan, harus diadakan duduk bersama antara Pemko Padangsidimpuan, DPRD, Kejaksaan dan para pedagang .
Hal itu disampaikan Pj. Walikota dalam Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan, Selasa (16/7) bertempat di Aula DPRD Kota Padangsidimpuan.
Untuk menyelesaikan permasalahan pedagang kalima yang sembarangan berjualan di ruas badan jalan harus diselesaikan duduk bersama, dimana nantinya Kejaksaan Kota Padangsidimpuan, akan langsung memberi sanksi kepada pedagang yang jelas-jelas
melanggar Peraturan.
“Pedagang Kaki Lima yang jelas-jelas melanggar peraturan akan langsung diberi sanksi di lokasi tempat berjualan, jika jelas-jelas melanggar peraturan” ucap Pj.
Statemen tersebut didampaikan Pj.Walikota saat menjawab tanggapan dari Fraksi PAN, yang disampaikan oleh Erfi Samudra,SH.
Disamping menyampaikan permasalahan jalan Thamrin. Erfi juga mempertanyakan pajak-pajak kenderaan bermotor, yang belum seutuhnya dipungut.
Laporan : Rosliani
Tags: PADANGSIDIMPUAN
-
Mendes Yandri Panen Melon dan Telur Ayam yang Dibangun Gunakan Dana Desa
-
Kecamatan Teras Terunjam Gelar Pelantikan Dan Ambil Sumpah Panitia Pilkades 2022
-
TNI Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis, Bagi Masyarakat di Ujung Timur Indonesia
-
Kapolri Usai Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi: Polri Terbuka dan Terima Evaluasi
-
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Peringati HUT ke-80 TNI AU, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Karya Bakti di Pasar Ulin Raya Banjarbaru
-
Tokoh Agama di Jatim Ikut Vaksinasi, Kapolri: Jadi Penyemangat Kita Semua
-
Polsek Cileungsi Gelar Olah TKP Terkait Akai Pengeroyokan Orang Tidak Dikenal
-
Antisipasi DBD, AKP Teguh Budiyanto Bersama Anggota Bersihkan Lingkungan Mapolsek Lubuk Pinang
-
Humas Mabes Polri Gelar FGD Kontra Radikalisme di Makassar
-
TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

