REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Pj.Walikota Padangsidimpua, H.Timur Tumanggor, S.sos, MAP mengatakan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan Jalan Thamrin Kota Padangsidimpuan, harus diadakan duduk bersama antara Pemko Padangsidimpuan, DPRD, Kejaksaan dan para pedagang .
Hal itu disampaikan Pj. Walikota dalam Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan, Selasa (16/7) bertempat di Aula DPRD Kota Padangsidimpuan.
Untuk menyelesaikan permasalahan pedagang kalima yang sembarangan berjualan di ruas badan jalan harus diselesaikan duduk bersama, dimana nantinya Kejaksaan Kota Padangsidimpuan, akan langsung memberi sanksi kepada pedagang yang jelas-jelas
melanggar Peraturan.
“Pedagang Kaki Lima yang jelas-jelas melanggar peraturan akan langsung diberi sanksi di lokasi tempat berjualan, jika jelas-jelas melanggar peraturan” ucap Pj.
Statemen tersebut didampaikan Pj.Walikota saat menjawab tanggapan dari Fraksi PAN, yang disampaikan oleh Erfi Samudra,SH.
Disamping menyampaikan permasalahan jalan Thamrin. Erfi juga mempertanyakan pajak-pajak kenderaan bermotor, yang belum seutuhnya dipungut.
Laporan : Rosliani
Tags: PADANGSIDIMPUAN
-
Resahkan Masyarakat, Kabareskrim Polri Perintahkan Sikat Habis Pinjaman Online Ilegal
-
Desa Jungsemi Sosialisasikan Vaksin Booster
-
Ketua MRP Marah, Kelompok Separatis Bakar Rumah Warga di Kabupaten Puncak
-
Peduli Stunting, Danramil Tipe B 0808/07 Ponggok Berikan Bantuan
-
Saat Pengamanan Rapat Pleno, Kapolres Pidie Nikmati Makan Siang Bareng Anggota
-
Jaga Pemilu Damai, Operasi Nusantara Cooling System Kedepankan Upaya Preemtif dan Preventif
-
Gandeng Kopassus, Mendes Optimis 12 Aksi Bangun Desa Tersosialisasikan secara Optimal
-
Sambut Hari Guru Nasional (HGN) dan PGRI, Kadis Pendidikan Pinrang Bersama Ketua PGRI Pinrang Temui Pj. Bupati
-
Mobil Dinas Polisi yang Menabrak Pengendara Sepeda Motor di Kota Parepare, ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel
-
Dandim Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Danrem 174/ATW Ke Pos Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia

