REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Berdasarkan viralnya video di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “Y” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. “Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.”
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. “Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.”
Laporan : Sandio
Tags: jakarta
-
Relawan PKS Kota Sukabumi Respon Cepat Membantu Banjir Baros
-
Gus Halim: Prinsip RPL Desa adalah Legalitas, Aksebtabilitas, Kesetaraan dan Transparansi
-
Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke – 75, Polres Siak Gelar Donor Darah
-
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel
-
Gelar Vaksinasi Massal Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 75, Antusias Warga Cukup Besar
-
Panglima TNI Pimpin Sertijab Asintel Panglima TNI
-
Dankolakopsrem 174/ATW Merauke : Selama 10 Bulan Laksanakan Tugas Pamtas RI-PNG Sektor Selatan Papua Yonif 123/RW dan Yonif 410/ALG Ukir Prestasi
-
Satuan Reskrim Olah TKP Kebakaran Satu Unit Rumah di Lalap Si Jago Merah
-
Ketum DPP PEPABRI Kukuhkan Ketua dan Pengurus DPD PEPABRI Jawa Timur Masa Bakti 2023-2028
-
Rektor UNHAN RI Lepas Kadet Mahasiswa D-3 Politeknik “Ben Mboi” UNHAN RI-Belu (NTT)

