Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Mukomuko Gelar Sosialisasi Bahaya Judi Online di Pesantren Baitul Qur’an

IMG 20240808 WA0081

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Kejaksaan Negeri Mukomuko melaksanakan Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren Baitul Qur’an Desa Sido Makmur Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko, Kamis (8/8/24).

Dalam kesempatan itu, Kajari Mukomuko Yusmanelly SH MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman SH menyebutkan bahwa bahwa kegiatan JMP Kejari Mukomuko di Pesantren tersebut adalah untuk mensosialisasikan bahaya Judi Online kepada generasi muda khususnya kepada santri yang menimba ilmu di sekolah tersebut.

“Judi Online dapat menyerang siapa saja, tidak memandang umur dan status pekerjaan, dan saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban akibat bermain judi online, dari kaya menjadi miskin, terlilit hutang, menjadi gila dan sampai bunuh diri semua akibat bermain judi online,” jelas Radiman.

Dilanjutkannya, “Banyak korban dari judi online ini ada pengusaha, pelajar, pedagang, Aparatur Pemerintah dan swasta serta lainnya, juga sudah banyak pelaku judi online yang telah ditangkap dan diproses secara hukum,” jelas Kasi Intel.

IMG 20240808 WA0082

Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan langkah langkah pencegahan kepada para santri di Ponpes tersebut untuk menghindari diri agar tidak terjerumus kedalam judi Online.

“Jangan klik aplikasi Judi Online yang ada di Handphone kita, sebisa mungkin mencari pergaulan yang baik dan sehat,
maka dari itu lebih baik kita menabung dari bermain judi online, mondok di pesantren juga merupakan langkah yang bagus untuk mencegah generasi kita dari bermain judi online, sebab di pondok tidak diperkenankan membawa HP khan..?,” jelasnya.

Dari sisi Agama bermain judi juga sangat dilarang oleh agama Islam, dikarenakan ada perintah larangan bermain judi dari Allah SWT dalam surat Almaidah ayat 90.

Baca juga:  Cetak Generasi Emas, "Dapur Masuk Sekolah" Kodim 0428/MM di SDN 01 Ipuh

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.sebut Kasi Intel.

IMG 20240808 WA0083

Dalam kesempatan itu, diselingi dengan tanya jawab antara santri dan santriwati dengan pihak Kejari Mukomuko terkait bahaya Judi online dan antisipasi agar terhindar dari pengaruh judi Online yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan.

Sementara itu, pihak pesantren Baitul Qur’an sangat berterima kasih atas kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Bahaya Judi Online Kejaksaan Negeri Mukomuko kepada para santri di Pondok Pesantren Baitul Qur’an.

“Kami berharap anak anak semua dapat mengambil ilmunya dan semoga bisa bermanfaat bagi kita semua dalam mengenal dampak bahaya Judi Online,” ucapnya.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: