Jaksa Penyidik Laksanakan Penyerahan Tanggungjawab Dan Barang Bukti Tahap Dua, Terkait Dugaan Korupsi Kadis Perindagkop Kota Padangsidimpuan

REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melaksanakan penyerahan tanggungjawab dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus penahan terhadap kedua tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Dr. Lambok Marisi J.Sidabutar,SH.MH., dalam acara Press Releasi pada hari Rabu (7/8) bertempat di Aula Gedung Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan.

Kejari Padangsidimpuan mengeluarkan Surat Perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum, Nomor Print-233/L.2.15/Fd/08/2024 atas nama Ridoan Pasaribu, yaitu Manatap Sinaga,SH.MH.,Elan Jaelani,SH.MH., Allan Baskara Harahap,SH.MHum., Ali Asron,SH.MH.,Sartono Siregar, SH.,M.Zul Syafran Hasibuan, SH., Batara Ebenezer,SH, Ishak Zainal Abidin Piliang,SH.

Kepada tersangka atas nama Saipullah dengan Surat Perintah Nomor:Print-234/L.2.15/Fd/08/2024 , Jaksa penuntut Umum yaitu, Manatap Sinaga,SH,MH., Elan Jaelani,SH.MH., Allan Baskara Harahap,SH.M.Hum, Ali Asron,SH.MH., Sartono Suregar,SH., M.Zul Syafran Hasibuan,SH., Batara Ebenezer,SH., Ishak Zainal Abidin Piliang,SH.

Kasus yang menjerat kedua tersangka adalah menyangkut penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.416.903.000, sebagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, ternyata Anggaran tersebut yang terealisasi sebesar Rp.917.129.100, dengan rincian Rp.915.329.100 untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Rp.1800.000. untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah.

Bahwa penyidik menemukan Perjalanan Dinas Dalam Daerah maupun Luar Daerah sebahagian atau seluruhnya kegiatan Perjalanan Dinas itu tidak dilaksanakan atau fiktif , artinya ASN yang melaksanakan perjalanan tersebut tidak ada, tetapi tetap dibayarkan dengan membuat bukti pertanggungjawaban, seolah-olah Perjalanan Dinas tersebut benar dilaksanakan.

Kemudian ada juga perjalanan dinas tersebut dilaksanakan, tetapi biaya perjalanan dinasnya dipotong oleh tersangka selaku kadis Perindag dan bendahara pengeluaran.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan melanggar:
Primer pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 ayat 1 huruf b, UUD RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UUD RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1.KUH Pidana.
Subsider pasal 3 jo.pasal 18 ayat 1, huruf b UUD RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Wakil Walikota Arwin Siregar, Pimpin Rapat Penetapan Lokasi Desa / Kelurahan Binaan TP.PKK Kota Padang Sidimpuan Tahun 2022

Setelah dilaksanakan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II), selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.

Laporan : Rosliani

Tags: