REAKSIMEDIA.COM | Tigapanah, Karo – Kasus sengketa lahan di Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah Karo semakin memanas, puluhan orang yang diduga dikordinir DS mengamuk dengan menghancuri dan mencuri pagar areal pertanian masyarakat, kemudian mengangkutnya dengan menggunakan truk, Jumat (27/08/2021)
Plang yang didirikan warga di areal pertaniannya bertuliskan, Dilarang masuk, tanah ini milik keluarga BG Munthe dengan alas hak Akta Jual Beli (AJB) No142/AJB/9/1989, yang dikeluarkan Camat Tigapanah Drs. Salomo Ginting, selaku PPAT juga ikut dihancurkan dan diganti plank yang bertuliskan, Tanah ini milik PT BUK sesuai dengan HGU No. 1/1997.

Ahli waris almarhum BG Munthe, Prada Ginting yang mengetahui kejadian tersebut dari warga petani Puncak 2000 Siosar kepada wartawan, Jumat (27/8) di Kabanjahe mengatakan, sangat menyayangkan aksi yang terkesan brutal tersebut dan mengakui pihaknya sedang berperkara dengan PT BUK terkait kepemilikan lahan tersebut.
“Kami memang sedang berpekara dengan PT BUK, saat ini sedang dalam proses banding di PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara),” ujar Prada sembari menyesalkan tindakan orang yang menghancuri pagar areal pertaniannya serta mengangkutnya dengan truk yang sudah mereka persiapkan.
Menurut Prada, dalam sengketa tersebut, Bupati Karo juga sudah menerbitkan Surat Nomor : 503/1526/DPMPTSP/2021, pada 30 Juli 2021 yang ditujukan kepada Direktur PT BUK agar menghentikan seluruh kegiatannya di Puncak 2000, sampai adanya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau memang benar puluhan orang pelaku perusakan dan pencurian itu suruhan PT BUK, berarti perusahaan yang dipimpin pengusaha besar dari Medan itu juga tidak menghormati Bupati Karo Cory S Sebayang,” tandas Prada.
Sementara itu, menurut keterangan petani di Puncak 200O Siosar Arman Ginting dan Andelta Peranginangin pada saat kejadian berada di lokasi menuturkan, ketika mereka tiba di Puncak 2000, sekitar pukul 12.00 WIB melihat pagar yang terbuat dari kawat duri dan tiang bambu dan kayu itu sudah dihancurkan dan sedang dinaikkan keatas mobil truk.
Andelta sempat protes terhadap pelaku agar jangan dihancuri, tapi pelaku bahkan menantang.
“Saya DS yang melakukan penghancuran ini, kalau saudara keberatan, silahkan buat laporan ke Polres,” ujar Andelta menirukan ucapan pelaku.
Akhirnya Andelta dan Prada Ginting mengumpulkan bukti-bukti fisik, foto dan video atas terjadinya peristiwa perusakan dan pencurian pagar tersebut, untuk selanjutnya mengadukan masalah itu ke Polres Karo, didampingi Advokat Imanuel Elihu Tarigan, SH.
“Kami sudah membuat laporan ke Polres Tanah Karo dengan bukti lapor : SPTLP/B/732/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara dan berharap kepada Polres Karo dan Polda Sumut secepatnya mengusut kebrutalan para preman terhadap rakyat petani,” ujar Prada dan Andelta
Kedua masyarakat petani ini yakin, Polres Karo maupun Polda Sumut dapat secepatnya menuntaskan kasus ini dan menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi, karena tidak diperbolehkan siapapun yang melakukan hukum rimba di negeri tercinta ini.
Laporan : Erianto Perangin Angin
Tags: tigapanah karo
-
Aksi Sigap Subsatgas Penyelundupan TNI, Amankan 57 Pekerja Migran Ilegal di Nunukan
-
Menkopolhukam RI Tinjau Kesiapan KRI WSH-991 Dukung KTT ASEAN Di Labuan Bajo, NTT
-
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Koramil Mapurujaya Latih PBB Siswa Sekolah Dasar
-
Dorong Pencapaian Target Akses Sanitasi Berkelanjutan, Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 87 Tahun 2022
-
Polres Tojo Una Una berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku adalah Pacar Korban
-
Semarak Peringatan Hari Kartini tahun 2024, Pemko Padangsidimpuan Gelar Berbagai Perlombaan
-
Sekdako Hadiri Halal Bil Halal Keluarga Besar PN Padangsidimpuan
-
Launching Sekaligus Peletakan Batu Pertama Samisade Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor
-
Bina Emosi dan Daya Fokus, Pangdam I/BB Ajak Insan Media Latihan Menembak
-
Henry Yosodiningrat; Tanah milik pribadi Andri Tedjadharma Tak Boleh Dilelang Sampai Ada Keputusan Hukum Yang Sah




