REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu Tersangka Mohammad Syahrul Ramadhani als Rama bin Fauzan Khabiballoh dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar pertama Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
• Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
• Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
• Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
• Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
• Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
• Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1)
Laporan : Hotma
Sumber : Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Kajari Dukung Pembangunan Wisma dan Sarana Latihan Atlet NPCI
-
Jumat Curhat Dengan Pokdarkamtibmas, Kapolresta Cilacap Ajak Masyarakat Ciptakan Politik yang Sejuk dan Damai
-
Polisi Berprestasi; IPDA John Sansri Nibel, Peacekeeper dan Awardee LPDP dari Polres Tana Toraja
-
Penyekatan Arus Balik Berlangsung, Pengemudi Yang Tak Bawa Surat Tugas Akan Di Swab
-
Menparekraf: Indonesia Sukses Capai Target 1,8 Juta Kunjungan Wisman di Awal September
-
Pasukan Koopssus TNI Dibekali Kemampuan Intelijen dan Penindakan terhadap Aksi Terorisme
-
Ketua DPD RI Imbau Pemerintah Antisipasi Sanksi Ekonomi Uni Eropa Terhadap Rusia
-
Kunjungi Desa di Papua, Gus Menteri Ungkap Pentingnya Data Dalam Pembangunan
-
Resmi Di Launcing, Diana Listyo Harap Program Aku Sedulurmu Dapat Berkelanjutan
-
Anggaran WC (ODF) Jadi Ajang Bisnis Oleh Makon Way Panas Demi Merauf Keuntungan Pribadi



