REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu Tersangka Mohammad Syahrul Ramadhani als Rama bin Fauzan Khabiballoh dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar pertama Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
• Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
• Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
• Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
• Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
• Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
• Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1)
Laporan : Hotma
Sumber : Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Kepala KCD Wilayah I Kabupaten Bogor, Cucu Salman, Mendukung Pelaksanaan Ajang Anugerah Jurnalistik Istimewa Yang Digagas PWI
-
Serbuan Masker dan Hand Sanitizer Sasar Tempat Ibadah
-
TPPS Kabupaten Pinrang Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting, Bahas Faktor Penyebab dan Solusi
-
GEMPAR…!!! Polres Mukomuko Dibantu TNI Serbu Pantai Air Punggur Abrasi
-
Tingkatkan Disiplin dan Nasionalisme, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara Bendera Mingguan
-
Polsek Ciomas Polres Bogor Dalami Aksi Kawanan Pencuri Yang Bobol Rumah Warga
-
Rapat Paripurna Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua Persit KCK Cabang XXXV Kodim 1710/Mimika
-
Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Keluarga Korban Lapor Diskriminasi Di Dayah
-
Pemkab Agam Dapat Bantuan Hibah Tiga Unit Becak Motor
-
Luncurkan Metanesia, Erick Thohir: Jangan Sampai Kita Tertinggal dan Menyesal


