REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu Tersangka Mohammad Syahrul Ramadhani als Rama bin Fauzan Khabiballoh dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar pertama Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
• Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
• Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
• Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
• Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
• Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
• Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1)
Laporan : Hotma
Sumber : Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Muhammad Rasatkan Dulang Mantap Bakal Calon Bupati Berau Periode 2024 – 2029
-
Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Minggu Militer
-
Sambang Binluh ke Pedagang Hewan, ini yang Disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Boja
-
Kapolres Malang Ingatkan Netralitas Polri Dan Kondusifitas Kamtibmas Dalam Pemilu 2024
-
Pangdam Kasuari Bertemu Ketua DPRD PB, Kodam Harus Mampu Berikan Kontribusi
-
Gus Halim Tinjau Peternakan di Lampung Selatan
-
Tinjau Pelaksanaan PTM dan Vaksinasi, Wapres Sambangi SMAN 19 Kabupaten Tangerang dan Ponpes An-Nawawi Tanara
-
Babinsa Warmare Kodim 1801/Manokwari Pantau prokes di Sekolah wilayah Binaannya
-
Di Tengah Pemberlakuan PPKM Level 4, Pria Ini Nekat Mencoba Selundupkan Sabu Ke Jakarta Berhasil Digagalkan Bea Cukai Batam
-
Pemkab Batang Berikan Layanan Rapid Tes Antigen Gratis Bagi Santri

