REAKSIMEDIA.COM | Aceh – Buntut dari kasus pelecehan seksual, Seorang wali santri di salah satu dayah terpadu wilayah Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, melaporkan Pimpinan Dayah itu ke Polda Aceh, atas dugaan kasus diskriminasi.
Berdasarkan informasi diperoleh, pihak keluarga santri telah melaporkan kejadian itu kepada Polda Aceh dengan Nomor: LP/B/186/IX/2021/SPKT/Polda Aceh, tanggal 27 September 2021.
Ayah korban, Usman (49 tahun) Jumat 10 Desember 2021, mengatakan, itu terjadi buntut dari tindakan pelecehan seksual terhadap anaknya yang menjadi korban masih dibawah umur, dari seorang pesuruh di dayah tersebut.
Usman selaku ayah korban menjelaskan saat di mintai keterangan oleh salah satu media, nengatakan sangat kecewa terhadap pihak dayah yang tidak bertanggung jawab, setelah Pelaku di tahan, saya menunggu pihak dayah mungkin ada itikad baik, tapi setahun sudah saya menunggu, jangankan mengunjungi untuk menanyakan kondisi korban tidak pernah, sehingga kami sekeluarga merasa dirugikan oleh pihak dayah bahkan mereka mengeluarkan anak saya secara sebelah pihak, kejadian anak saya direnggut kesuciannya pada tanggal 01/11/2020, tapi yang sangat menyedihkan pihak dayah tahu atas apa yang terjadi pada NA (15) cuma mereka selalu mengatakan itu tidak benar, bahkan mengatakan hanya malu-maluin dayah saja, saya selaku wali murid baru mengetahui pada tanggal 21/11/2020,
“Setelah 21 hari saya baru mengetahui kejadian itu diceritakan oleh korban yang merupakan anak saya, setelah kejadian itu saya membawa NA ke klinik untuk di cek, ternyata memang positif NA kehilangan kesuciannya, lalu saya memberi waktu pada pihak dayah selama 5 hari tetapi tidak ada jawaban,” ungkapnya.
Maka saya mengutus Tgk Basyarullah yang merupakan perwakilan dari keluarga korban untuk menanyakan bagaimana kasus yang menimpa anak saya, tapi mereka malah memberikan amplop besar pada tgk Basyarullah, sampai dirumah korban kami keluarga membuka amplop ternyata surat pindah yang di berikan kepada kami berarti anak saya memang tidak ada harganya di mata pihak dayah, maka saya menempuh jalur hukum untuk melaporkan pelaku FA kepada pihak yang berwajib dan pelaku sudah di tahan selama 3 tahun, setelah pelaku di tahan.
Pihak Dayah tidak pernah menjenguk bahkan menanyakan keadaan anak saya, bahkan sampai detik ini saya hanya menerima surat pindah akan tetapi rapor NA tidak dikasih padahal anak saya sudah 1 tahun 2 bulan di Dayah tersebut,
Untuk itu kami mengambil sikap untuk melaporkan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap NA (15), dengan melaporkan kasus diskriminasi, karena pihak dayah tidak bertanggung jawab.
“Kami sudah dipanggil beberapa kali ke Polres Lhokseumawe sebagai pelapor untuk dimintai keterangan, saat ini kasus dugaan diskriminasi sedang di tangani di Polres Lhokseumawe, saya berharap keadilan agar kasus ini segera dimeja hijaukan, ungkap Usman ayah korban.
Disamping itu, pihak dayah itu juga melakukan diskriminasi kepada korban dengan tidak mengizinkan untuk salat berjamaah, hingga mengeluarkan korban secara sepihak dari dayah,” kata Usman.
Korban NA menjelaskan saat di mintai keterangan pada salah satu media, membenarkan adanya diskriminasi terhadap si korban.
“Saya tidak di bolehkan salat berjamaah, dikarenakan saya ngompol padahal saya tidak ngompol, bahkan saya selalu mandi, tidak di buka pintu kamar sehingga saya harus tidur di tempat wudhu, setelah kejadian pelecehan terhadap saya, istri waled menanyakan pada saya, bagaimana kejadian semalam, apa enak, korban merasa sedih di bully,” ungkap NA
Safaruddin, Geuchik Gampong saat di wawancarai oleh media mengatakan saya mengetahui kasus ini dengan adanya cerita dari keluarga korban, cuma saya pikir sudah ada mediasi dengan pihak korban, ternyata berselang 2 bulan saat saya diwarung kopi tiba tiba tgk basyarullah mengantarkan Amplop yang berisikan surat pemanggilan yang di tujukan kepada pihak dayah, membaca surat panggilan dari pihak kepolisian, atas kasus yang di alami NA (15), tapi pihak dayah mengatakan itu tidak ada karena semua saksi yang tercantum tidak ada di dayah, berselang 15 hari surat kedua datang lagi kepada saya, cuma saya mengatakan ini tidak mungkin salah dan saya harap kamu segera datang ke polres, setelah pelaku ditahan dengan putusan jaksa penuntut umum di Mahkamah Syariah Aceh Utara dan pelaku di tahan selama 3 tahun.
setelah kejadian itu saya sudah pernah mengatakan pada pimpinan dayah Muhajir untuk mengunjungi korban, tapi dia mengatakan nanti saya hubungi pak gesyik, saya menunggu tapi sampai detik ini Pimpinan Dayah Muhajir tidak memberi jawaban perihal mengunjungi korban, saya juga tidak mau menanyakan lagi karena suara saya tidak di dengar, saya juga tidak pernah dilibatkan dan tidak bermusyawarah tentang apa yang terjadi di Dayah tersebut, ucap Kechik ” Safaruddin”
Saat ditanyai tentang pelaku apa kegiatannya di dayah Kechik juga menambahkan terkait dengan pelaku FA (17) yang saya tahu dia merupakan pesuruh lepas atau orang yang membantu di dayah seperti mencuci piring membeli apa yang di suruh oleh Pimpinan dan stafnya.
Kechik juga berharap Apabila ada yang terlibat diskriminasi bisa di proses secara hukum agar pendidikan agama bisa berjalan sebagai mana mestinya, namun ia berharap pendidikan agama tersebut tetap bisa berlanjut.
‘’Kalau bisa oknum yang terlibat aja di proses, namun dayah tetap bisa berlanjut untuk generasi penerus menimba ilmu agama dan ilmu pendidikan lainnya’’ ungkap Safaruddin.
Salah satu staf dayah di Kecamatan Samudera, Tgk. Umar, kepada wartawan, mengungkapkan, mengenai kabarnya dikeluarkan anak tersebut dari dayah itu tidak benar, tidak ada demikian. Cuma untuk sementara yang bersangkutan dianjurkan melanjutkan pendidikan di rumah saja akibat adanya kejadian tersebut. Jika masih ditempatkan di dayah, maka dikhawatirkan akan terjadi hal yang sama kedua kali. Untuk sementara pihaknya mengembalikan kepada orang tuanya istirahat di rumah, bukan berarti dikeluarkan.
Terkait dengan mediasi dan kunjungan pada korban pada saat itu di desa kami banjir sehingga tidak bisa lewat, bahkan istri saya juga lagi melahirkan, Ucap Tgk Umar
“Kalau nanti kondisinya sudah aman, maka bisa balik lagi ke dayah ini untuk melanjutkan proses belajar. Sedangkan mengenai korban dipindah dari dayah, itu sebelumnya ada permintaan dari pihak keluarga korban yaitu Tgk Basyarullah, Ketika itu saya menyampaikan bahwa jangan dulu diminta surat pindah, tapi mereka tetap meminta kepada kami untuk diterbitkan surat pindah. Maka saya membuat surat itu memberikan surat pindah kepada pihak keluarganya. Tidak ada perbedaan anak (korban) itu dengan para santri lain,” ujar Tgk. Umar.
Hingga berita ini ditayangkan Kapolres Lhokseumawe Eko Hartanto SIK MH saat di mintai keterangan oleh media melalui Via Washap Terkait proses perkembangan pemeriksaan kasus diskriminasi, dikarenakan SPKT dari Polda yang di limpahkan ke Polres Lhokseumawe, maka kapolres menjawab nanti akan kita cek.
Laporan : Ibrahim
Tags: aceh
-
Kemenkes Tambah Vaksin Indovac untuk Booster ke-2
-
Mentan SYL Dorong Varietas Unggul Untuk Tingkatkan Produksi Padi Nasional
-
Gus Halim: Kita Harus Percaya Desa Bisa Ikhtiyarkan Pembangunan
-
Dirangkai Dengan Acara Buka Puasa Bersama, Kapolsek Ipuh Sosialisasikan Perubahan Nama Polsek Kepada Masyarakat
-
Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok dan Mikol Senilai Rp10,01 Miliar
-
Kapolri Pastikan Awasi Alur Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar
-
Kemendagri Ungkap Tiga Kunci Sukses Pemerintahan Digital
-
Pangdam I/BB Dan Wakapoldasu Cek Lokasi Karantina WNI Di Kota Medan
-
Gerak Cepat Pak Bhabin, Ibu yang Melahirkan di Jalan Raya Bisa Selamat Sampai Klinik
-
Tingkatkan Kemampuan Pengorasian Mobil AWC, Sat Samapta Polres Banjarnegara Gelar Pelatihan