REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.
“Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Bahtiar menambahkan, Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi Partai Politik atau Parpol calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU.
Diketahui, dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024.
“Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian,” jelasnya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.
Terkait hal itu, Bahtiar menekankan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan. Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.
Mengingat wilayah IKN itu sendiri berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perppu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.
“Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu,” pungkas Bahtiar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Polsek Cileungsi Bersama Unit Laka Lantas Lakukan Olah TKP Adanya Kecelakaan Antar Truk Yang Masuk Ke Kali
-
Peduli Kesehatan Hewan, Babinsa Talun Dampingi Vaksinasi Hewan Ternak di Wilayah Binaannya
-
Presiden Jokowi Lakukan Rangkaian Kunjungan ke Afrika
-
Laksanakan Pembangunan Desa, Pemdes Sinar Jaya Gelar Musyawarah Pra Kegiatan
-
Sinergitas Bupati Irwan – TNI (Kodim 1404) Bersama TP PKK Kabupaten Pinrang Sambut HUT-TNI Gelar Jalan Santai Dan Senam Bersama
-
Pemerintah Perangi 19 Kelompok Teroris OPM
-
Gebyar UMKM di Plaza Pemkot Bekasi: Dapatkan NIB Gratis dan Dukung UMKM Naik Kelas
-
Iptu Ahmad Rizal, Kasat Reskrim Polres Pinrang Pimpin Personil Olah TKP Penemuan Mayat Gantung Diri
-
Konfercab NU Kabupaten Kendal 2022 Digelar
-
Asah Skill, Yonif R-100/PS dan US Army Latihan Tempur Kota

