REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.
“Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Bahtiar menambahkan, Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi Partai Politik atau Parpol calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU.
Diketahui, dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024.
“Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian,” jelasnya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.
Terkait hal itu, Bahtiar menekankan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan. Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.
Mengingat wilayah IKN itu sendiri berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perppu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.
“Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu,” pungkas Bahtiar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Tiga Perwira TNI Evaluasi Kesiapan Operasi AMET Prancis
-
Asops Kasad Didampingi Kasdam XII/Tpr Periksa Kesiapan Operasi Satgas Yonif 645/Gty
-
Polres Batang Bersama Organda Bagikan Sembako Kepada Penerima Vaksin
-
Satreskrim Polres Pinrang Sidak SPBU Usai Viral BBM Campur Air di Bekasi
-
Kemendagri Terus Dorong Partisipasi Masyarakat pada Pemilu
-
Satgas Yonif 715/Mtl Maksimalkan Layanan Kesehatan Kepada Masyarakat Puncak Jaya
-
Puluhan Warga Manuk Mulia Datangi PN Kabanjahe,Jubir PN Kabanjahe : ” Dasar eksekusi lahan adalah Putusan Pengadilan yang sudah Inkracht, bukan berdasarkan Gambar”
-
Sat Narkoba Resor Gowa Ringkus 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kasubbag Humas : Bandar dalam Rutan Ikut Bermain
-
Kapolres Banjarnegara Pimpin Apel Keroyok Vaksin di Batur
-
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH Memberikan Penghargaan Kepada 8 Personil Polisi Yang Berdedikasi


