REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan harus harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendapat perhatian serius dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menurut LaNyalla, sudah saatnya langkah tersebut diikuti dengan implementasi di lapangan. Dengan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada usaha rakyat, melalui payung koperasi, untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri.
“Saya mendukung dan memberi apresiasi. Karena memang itu yang kita perjuangkan. Koperasi sebagai usaha rakyat adalah salah satu palka ekonomi naisonal. Selain BUMN dan Swasta. Ini gagasan para pendiri bangsa yang termaktub di dalam hakikat dari Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3,” tukasnya, Jumat (7/1/2022).
Seperti diberitakan, pernyataan Jokowi itu disampaikan saat secara resmi mengumumkan pencabutan ijin usaha ratusan perusahaan atas konsesi lahan hutan dan izin usaha tambang mineral serta batu bara di beberapa wilayah di Indonesia.
“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Jokowi, Kamis 6 Januari 2022.
Jokowi pun membuka kesempatan kepada kelompok masyarakat ataupun organisasi keagamaan dan pesantren untuk dapat menggunakan lahan milik negara. Namun dengan catatan bahwa lahan tersebut harus dimaksimalkan dan dimanfaatkan untuk masyarakat.
“Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman,” ujar Jokowi kemarin.
LaNyalla melanjutkan, upaya tersebut adalah salah satu shortcut untuk mengatasi masalah kemiskinan di daerah. Karena menurut LaNyalla, rakyat sudah merasa cukup, apabila mereka memiliki penghasilan yang terukur dan aktifitas ekonomi yang berkelanjutan.
“Rakyat tidak pernah neko-neko. Asal mereka memiliki kemampuan untuk mengakses sandang, pangan, papan, pendidikan anak dan jaminan Kesehatan, itu sudah cukup. Sudah kaya. Yang rakus dan menumpuk kekayaan itu bukan rakyat kebanyakan. Tapi mereka yang segelintir itu,” imbuhnya.
LaNyalla juga meminta kepada Presiden Jokowi agar juga mencabut ijin usaha pertambangan yang diberikan ke lokasi atau pulau-pulau yang telah dilarang untuk pertambangan skala besar.
“Seperti ijin penambangan emas di Pulau Sangihe. Itu juga harus dicabut dan dibatalkan. Karena jelas melanggar Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Sinergi TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Nanggung Lakukan Sambang Warga Binaan Wujud Kemitraan Dalam Menjaga Kamtibmas
-
Konsolidasi Iwapi Songsong IKN di Kaltim
-
Wapres Harapkan Generasi Muda dan Kaum Terdidik Indonesia Jaga Semangat Produktivitas
-
Polres Way Kanan Amankan Pelaku Diduga Edarkan Dan Penyalahgunaan Sabu
-
LPK Gemura Berikan Pelatihan 20 Pemuda Distrik Timur Tengah Kabupaten Fakfak
-
Bupati Terima Sertifikat SK Varietas Muratan 1 dan Muratan 4 dari BATAN
-
Gelar Safari Jumat di Mesjid Nurul Iman Tanjung Alai, Polsek Lubuk Pinang Sampaikan Pesan Kamtibmas
-
Polsek Cileungsi Amankan Pasutri Yang Lakukan Pencurian di Sebuah Minimarket
-
Ucap Syukur Warga Pinrang; Dapat Bantuan Kursi Roda Dari Bupati Pinrang
-
Rumah Tahfidz Jorong Cubadak Kabupaten Agam di Resmikan Pemakaiannya





