REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Polsek Lubuk Pinang melaksanakan Jum’at Curhat dengan Pemdes Ranah Karya, Linmas dan warga di Aula Kantor Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, Jumat (30/6/23).
Dalam kegiatan itu, Kapolsek Lubuk Pinang AKP Teguh Budiyanto SE menyampaikan bahwa giat jumat curhat bertujuan untuk menjalin silaturahmi yang lebih baik antara Polri dengan masyarakat,” melalui kegiatan ini Polri menerima, menampung dan memberikan saran pendapat ataupun masukan di bidang Harkamtibmas dari masyarakat, khususnya pada hari ini dari Pemdes dan Warga Desa Ranah Karya yang dirangkai dengan tanya jawab,” jelas AKP Teguh Budiyanto diawal kegiatan itu.

Disisi lain, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat dan Pemdes Ranah Karya untuk saling menjaga kamtibmas, khususnya kewaspadaan terhadap terjadinya TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Desa Ranah Karya.
” dengan maraknya kasus TPPO, yang merupakan kejahatan luar biasa, yang mencoreng kehidupan manusia, sebab perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia,” himbau Kapolsek Lubuk Pinang AKP Teguh Budiyanto.
Sementara itu, peserta Jumat Curhat yang hadir juga menyampaikan saran dan masukan, diantaranya disampaikan oleh Perangkat Desa Ranah Karya yang mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Pinang tentang adanya Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” apakah ancaman hukuman yang diberlakukan kepada Pelaku tersebut…?,” tanyanya kepada Kapolsek.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolsek Lubuk Pinang menyampaikan bahwa Pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya TPPO. “Salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk memperkuat pencegahan TPPO dan mempertegas hukuman pada pelaku, maka pemerintah menyiapkan beleid pendukung, yakni Rencana Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RPerpres RAN
PP TPPO), Adapun pelaku TPPO dapat dijerat UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo UU No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 506 KUHP,” ungkap Kapolsek Lubuk Pinang AKP Teguh Budiyanto.
Ditempat yang sama, Pemdes dan warga Desa Ranah Karya yang hadir merasa senang atas kegiatan Jum’at curhat yang dilaksanakan Polsek Lubuk Pinang,” kegiatan ini sekaligus untuk menjalin silaturrahmi dan bekerja sama didalam menjaga Harkamtibmas yang kondusif, terimakasih atas kegiatan yang dilaksanakan oleh kapolsek Lubuk Pinang beserta anggota sehingga masyarakat merasa terayomi dan tidak merasa sungkan jika akan berurusan/meminta bantuan Polsek Lubuk Pinang,” sebut peserta Jumat Curhat yang hadir.
Hadir dalam kegiatan itu, Kapolsek Lubuk Pinang, Kades dan Perangkat Desa Ranah Karya, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Pinang serta warga Desa Ranah Karya.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Dukung Terselenggaranya Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Petani Di Wilayah Binaannya Dalam Menyiapkan Lahan Pertanian
-
Bubuhan Borneo: Pekerja Lokal untuk Proyek Pembangunan IKN
-
Program Quick Respon Polres Kendal Diapresiasi Masyarakat
-
Kabid Humas Polda Jabar: Harta Warisan Jadi Motif Lansia Dibunuh dan Dirampok di Kota Bandung
-
Jaring Aspirasi masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dari Fraksi Demokrat Ir. Muharamin Gelar Reses Di Desa Manjunto Jaya
-
Taklimat Presiden RI pada Rapim TNI–Polri 2026, Perkuat Sinergi TNI–Polri Jaga Stabilitas Nasional
-
Permudah Serap Keluhan Masyarakat, Polsek Pallangga Gelar Jumat Curhat
-
Bupati Pinrang Meninjau Langsung Proyek Irigasi Langnga dan Pembangunan Pengamanan Pantai Pallameang Pinrang
-
Kunjungi Pantai Pangandaran, Menhan Prabowo Tegaskan Laut Merupakan Masa Depan Bangsa
-
DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Provinsi Lampung Mengadakan Kegiatan Sepeda Santai Dalam Memperingati Ke-93 Tahun

