REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (pemda) keluar hari ini.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku hari ini (Senin, red) pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.
“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” ujar Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).
Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri. Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan. Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya SK Tim TPP; Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP; penjabaran TPP dan bukti tahun 2022; rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda; bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya; bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar; serta surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kodim 0808/Blitar, Gelar Pelantikan Kenaikan Pangkat Anggota Bintara, Periode 1 April 2023
-
Kemenparekraf Dukung Bazaar Foodtruck Istiqlal 2023
-
Kades dan Perangkatnya Mesti Kompak Bangun Desa
-
Menteri ATR/Kepala BPN: Songsong Generasi Muda Berintegritas untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
-
Polairud Polda Jateng Gelar Vaksinasi Bagi Warga Pesisir Demak
-
Jubir Presiden RI Kunjungi Lokasi Vaksinasi Untuk Pelajar, Kapolres Gowa Dan Forkopimda Dampingi
-
Wujud Syukur Kepada Allah SWT, Kelompok Tani Talang Sari Desa Dusun Baru Pelokan Gelar Syukuran dan Doa Bersama
-
Amankan Perairan Lebanon, KRI Sultan Iskandar Muda Gelar Latihan Bersama Angkatan Laut Lebanon
-
Sampaikan Pesan Pemilu Damai Kapolres Ponorogo Kunjungi Ponpes Fathul Muna Mladangan
-
Klinik Polres Kendal Dapat Bantuan Alat Oksigen Konsentrator dari PT IGN

