REAKSIMEDIA.COM | Bandung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Polda Jabar mengamankan sepasang pasutri dengan inisial RFA ( 30 ) dan TB ( 32 ), lantaran melakukan tindak pidana penipuan penjualan online fiktif.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 dan 8 Februari 2022 lalu. Dimana pasutri RFA (30) dan TB (32) tersebut menjual kerudung dan tas melalui akun instagram @tania_tata44.
“Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44,”katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin, (14/3/2022).
Ia menambahkan, pasutri tersebut melakukan aksinya karena terdesak ekonomi hingga akhirnya mempunyai inisiatif untuk menjual barang secara online.
“Tersangka ini menawarkan hijab secara online,”ujarnya.
Yang menjadi perhatian pada kejadian ini adalah saat ada masyarakat berminat dan akan melakukan transfer. Justru pasutri tersebut memberikan nomor rekening milik orang lain.
“Jadi tersangka ini menggunakan nomor rekening milik pedagang emas. Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan – akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas,”kata Kusworo.
Kusworo mengatakan dengan menggunakan nomor rekening orang lain adalah untuk mengaburkan identitas bukti rekening milik tersangka.
Setelah adanya laporan dari salah satu korban, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pasangan suami istri tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Untuk sementara baru 1 orang yang melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.232.000,”tutupnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 45 A ayat 1 JO 28 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Ibrahim Tompo S.I.K.,M.Si mengatakan penangkapan kedua tersangka penipuan penjualan online fiktif ini merupakan bentuk cepat tanggapnya Polresta Bandung Polda Jabar dalam menerima laporan dari masyarakat.
Ibrahim Tompo meminta satuan reserse kriminal Polresta Bandung Polda Jabar untuk betul-betul mengusut tuntas kasusnya dan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dan lebih berhati-hati jika ingin berbelanja secara online.
Laporan : Suryadi
Sumber : Bid Humas Polda Jabar
Tags: bandung
-
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lakukan Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
-
Sambut Hari Bhayangkara ke 78, TNI-Polri Bersama Berbagai Elemen masyarakat Kompak Bersihkan Sampah di Pantai Abrasi Ipuh
-
Bhabinkamtibmas Cek dan Pantau Kandang Ternak, Antisipasi PMK
-
Melalui Rapat Paripurna, Bupati Bogor dan DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda 2025 dan Rekomendasi LKPJ 2024
-
Rocky Gerung: Polisi Itu ‘Pohon Lindung Seluruh Indonesia
-
Satgas TMMD ke-123 Kodim 1510/Sula Kebut Pengacian Pembangunan Talud
-
Polres Pinrang Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemda Untuk Mendukung Ketahanan Pangan di Kabupaten Pinrang
-
Kapolres Tanjabtim Dampingi Kapolda Jambi Tinjau Posko PPKM Sabak Barat Kab. Tanjabtim
-
Sambut Hut Basarnas ke-50, Brimob Turut Serta Dalam Penanaman Pohon Mangrove
-
Bupati Irwan Hamid Bersama Dandim 1404 Dan Kapolres Pinrang Bersinergi Hadiri Pelantikan PD IWO Pinrang

