REAKSIMEDIA.COM | Bandung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Polda Jabar mengamankan sepasang pasutri dengan inisial RFA ( 30 ) dan TB ( 32 ), lantaran melakukan tindak pidana penipuan penjualan online fiktif.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 dan 8 Februari 2022 lalu. Dimana pasutri RFA (30) dan TB (32) tersebut menjual kerudung dan tas melalui akun instagram @tania_tata44.
“Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44,”katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin, (14/3/2022).
Ia menambahkan, pasutri tersebut melakukan aksinya karena terdesak ekonomi hingga akhirnya mempunyai inisiatif untuk menjual barang secara online.
“Tersangka ini menawarkan hijab secara online,”ujarnya.
Yang menjadi perhatian pada kejadian ini adalah saat ada masyarakat berminat dan akan melakukan transfer. Justru pasutri tersebut memberikan nomor rekening milik orang lain.
“Jadi tersangka ini menggunakan nomor rekening milik pedagang emas. Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan – akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas,”kata Kusworo.
Kusworo mengatakan dengan menggunakan nomor rekening orang lain adalah untuk mengaburkan identitas bukti rekening milik tersangka.
Setelah adanya laporan dari salah satu korban, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pasangan suami istri tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Untuk sementara baru 1 orang yang melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.232.000,”tutupnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 45 A ayat 1 JO 28 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Ibrahim Tompo S.I.K.,M.Si mengatakan penangkapan kedua tersangka penipuan penjualan online fiktif ini merupakan bentuk cepat tanggapnya Polresta Bandung Polda Jabar dalam menerima laporan dari masyarakat.
Ibrahim Tompo meminta satuan reserse kriminal Polresta Bandung Polda Jabar untuk betul-betul mengusut tuntas kasusnya dan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dan lebih berhati-hati jika ingin berbelanja secara online.
Laporan : Suryadi
Sumber : Bid Humas Polda Jabar
Tags: bandung
-
PPKM Wilayah Sulawesi Selatan Turun Level 2, Kabidhumas Sampaikan Jajaran Polda Sulsel Bakal Terus Sosialiasi dan Disiplinkan Prokes
-
Berolahraga Bersama Warga Salah Satu Cara Satgas TMMD Kodim 0428/Mukomuko, Menjaga Kebugaran Fisik
-
Kodim 1803/Fakfak bersama Pemda Fakfak Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Massal
-
Polisi Perketat Pengamanan Destinasi Wisata di Kabupaten Demak
-
Kasat Binmas Polres Gowa dan Personelnya Gelar Binluh di Lapas Wanita Bollangi
-
Dandim 1710/Mimika Pimpin Acara Tradisi Korps Raport Masuk Satuan dan Pelepasan Personel Satgas BGC TNI Konga XXXIX-G Monusco TA 2024
-
Bakamla RI Tegaskan Peran Garda Terdepan Keamanan Laut pada HUT ke-20
-
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Tekankan Peran Penting GWPP dalam Mengendalikan Inflasi di Daerah
-
Buka Konferensi PCINU Belanda, Wapres Berpesan agar Kebangsaan dan Keagamaan Berjalan Beriringan
-
Pangdam XVIII/Kasuari Pimpin Sidang Parade Catar Akmil TA 2022


