REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menggandeng Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof) untuk memperkuat pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkat desa. Langkah ini dinilai penting karena pemahaman terhadap aspek hukum menjadi fondasi utama agar setiap kebijakan dan keputusan di tingkat desa tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Yandri menegaskan, masih banyak kepala desa yang belum memahami aturan secara menyeluruh sehingga berpotensi melakukan kesalahan yang tidak disengaja.
Padahal, kepala desa memiliki peran strategis dalam mengelola anggaran, menyusun kebijakan, hingga menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas hukum menjadi kebutuhan mendesak.
“Kita membela kepala desa yang memang tidak tahu aturannya, bukan secara sengaja korupsi. Mereka tidak ada niat untuk korupsi, tetapi karena ketidaktahuannya jadi tidak sesuai aturan maka perlu dibantu. Mereka perlu paham hukum,” tegas Mendes Yandri saat audiensi dengan DPN Peradiprof di Kantor Kemendes PDT Jakarta, Senin (4/5/2026).
Kerja sama dengan Peradiprof akan difokuskan pada program edukasi, pelatihan, dan pendampingan hukum bagi aparatur desa. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, besar harapan kedua pihak untuk dapat menghadirkan program pendampingan, pelatihan, serta edukasi hukum yang komprehensif bagi para kepala desa di seluruh Indonesia. Dengan dukungan advokat profesional, para kades diyakini mampu memahami regulasi yang berlaku, mulai dari pengelolaan dana desa hingga penyusunan peraturan desa.
Perwakilan Peradiprof menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan organisasinya untuk terlibat aktif dalam memberikan literasi hukum kepada aparatur desa.
Salah satu pendirinya yaitu Fauzie Yusuf Hasibuan menyebut peningkatan kapasitas hukum di tingkat desa akan berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel sekaligus pada pembangunan Indonesia secara menyeluruh.
“Kekuatan Indonesia itu ada di desa. Kalau desa tidak bagus ya negara ini tidak bagus makanya kami ke sini kami ingin kita kerja sama kita kasih pendidikan hukum,” tutur Fauzie Yusuf Hasibuan.
Langkah ini juga dinilai sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum yang kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman regulasi. Dengan kades yang melek hukum, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Ria/Humas
Tags: jakarta
-
Mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol (Purn) Drs Burhanuddin Andi, S.H., M.H. Beri Wejangan pada Letting FDT Nusantara Polres Gowa
-
Dukung Komitmen DPRD Pemkab Sukabumi Turunkan Angka Stunting
-
Sambut HUT TNI ke 80, Kodim 0428/Mukomuko Laksanakan Bakti Sosial Donor Darah
-
PUPR Bangun 3 TPST Sampah di Denpasar, Menteri Basuki: Tujuannya untuk Perlindungan Lingkungan
-
Kaget dan Haru Bapak Kris Saat Ketua Persit KCK Cab X Rindam III/Slw Serahkan Kunci Rumah
-
Temui Sekumpulan Anak-Anak, ini Pesan Bhabinkamtibmas Polsek Pallangga
-
Kapolres Mukomuko Sampaikan Selamat, Doa dan Harapan Kepada SMSI di Usia Yang ke 6 Tahun
-
Wamen Viva Yoga: Perubahan Sosial Harus Menambah Nilai Kemanusiaan , Konstruktif, dan Mempercepat Pembangunan
-
Polres Mukomuko Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika
-
Ringankan Beban, Polsek Pondok Suguh Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Kebakaran di Desa Air Berau

