REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menggandeng Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof) untuk memperkuat pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkat desa. Langkah ini dinilai penting karena pemahaman terhadap aspek hukum menjadi fondasi utama agar setiap kebijakan dan keputusan di tingkat desa tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Yandri menegaskan, masih banyak kepala desa yang belum memahami aturan secara menyeluruh sehingga berpotensi melakukan kesalahan yang tidak disengaja.
Padahal, kepala desa memiliki peran strategis dalam mengelola anggaran, menyusun kebijakan, hingga menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas hukum menjadi kebutuhan mendesak.
“Kita membela kepala desa yang memang tidak tahu aturannya, bukan secara sengaja korupsi. Mereka tidak ada niat untuk korupsi, tetapi karena ketidaktahuannya jadi tidak sesuai aturan maka perlu dibantu. Mereka perlu paham hukum,” tegas Mendes Yandri saat audiensi dengan DPN Peradiprof di Kantor Kemendes PDT Jakarta, Senin (4/5/2026).
Kerja sama dengan Peradiprof akan difokuskan pada program edukasi, pelatihan, dan pendampingan hukum bagi aparatur desa. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, besar harapan kedua pihak untuk dapat menghadirkan program pendampingan, pelatihan, serta edukasi hukum yang komprehensif bagi para kepala desa di seluruh Indonesia. Dengan dukungan advokat profesional, para kades diyakini mampu memahami regulasi yang berlaku, mulai dari pengelolaan dana desa hingga penyusunan peraturan desa.
Perwakilan Peradiprof menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan organisasinya untuk terlibat aktif dalam memberikan literasi hukum kepada aparatur desa.
Salah satu pendirinya yaitu Fauzie Yusuf Hasibuan menyebut peningkatan kapasitas hukum di tingkat desa akan berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel sekaligus pada pembangunan Indonesia secara menyeluruh.
“Kekuatan Indonesia itu ada di desa. Kalau desa tidak bagus ya negara ini tidak bagus makanya kami ke sini kami ingin kita kerja sama kita kasih pendidikan hukum,” tutur Fauzie Yusuf Hasibuan.
Langkah ini juga dinilai sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum yang kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman regulasi. Dengan kades yang melek hukum, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Ria/Humas
Tags: jakarta
-
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution Pamit dan Mohon Diri
-
Kompak dan Semangat, Anggota Koramil 0808/15 Gandusari Gelar Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan di Area TPU
-
Kapolres dan PJ Bupati Bener Meriah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2024
-
Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Korban Banjir Di Wilayah Binaannya
-
Kunjungi MPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Wapres Tinjau Langsung Pemanfaatannya untuk Masyarakat
-
Kodim 1710/Mimika Terima Piala Lomba Saka Bhayangkara 3 Yang Diraih Pramuka Saka Wira Kartika
-
Diduga Korban Pemerkosaan di Cimanggis Depok Malah Dapat Tekanan, Kuasa Hukum Ancam Laporkan Penyidik ke Propam dan Komisi III DPR RI
-
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Akan Melaksanakan MUSDA KE-I Tingkat Provinsi Jawa Barat Di Majalengka
-
Sambut HUT TNI ke-77, Kodim 1012/Buntok Gelar Bakti Sosial dengan Bagikan Paket Sembako
-
Cukupi Kebutuhan Dokter dan Tingkatkan Layanan Kesehatan, LaNyalla Dukung Pendirian Fakultas Kedokteran di Jatim


