REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Untuk menghadapi lonjakan arus mudik pada Idulfitri 1446 H, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengumumkan pemberlakuan pembatasan kendaraan sumbu tiga mulai 24 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya di jalur Trans Jawa dan jalan arteri.
Dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar pada 10 Maret 2025, Irjen Pol. Agus menegaskan bahwa Korlantas Polri telah mempersiapkan berbagai langkah untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik. Selain pembatasan kendaraan sumbu tiga, penerapan sistem contraflow dan one way juga akan diberlakukan secara situasional untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan.
“Kami siap dengan berbagai skenario, termasuk contraflow dan one way, bila volume kendaraan mencapai angka tertentu di gerbang tol,” ujar Irjen Pol. Agus.
“Pembatasan kendaraan sumbu tiga ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan, terutama di ruas-ruas padat seperti Trans Jawa.”
Lebih lanjut, aturan ganjil-genap (gage) juga akan diterapkan selama Operasi Ketupat 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi kendaraan agar arus lalu lintas tetap lancar.
Irjen Pol. Agus juga menyampaikan informasi mengenai pembatasan arus lalu lintas selama perayaan Hari Raya Nyepi. Akses jalan dari Banyuwangi menuju Bali akan ditutup mulai 28 Maret 2025 hingga pukul 17.00 WIB, sementara jalur sebaliknya tetap dibuka hingga 29 Maret 2025.
Dengan berbagai persiapan matang, Korlantas Polri berharap arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan aman, lancar, dan tanpa hambatan berarti bagi masyarakat.
Tags: jakarta
-
Untuk Ke Sekian Kalinya Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Salurkan Bantuan Wenak, Stimulus Membantu Ekonomi Kerakyatan
-
Analis JIC: Presidensi G20 Beri Nilai Tambah Eksistensi Ekonomi Indonesia
-
Bertolak ke Palembang Wapres akan Buka Sidang Pleno XIX AFEBI dan Halal Indonesia Summit 2022
-
Gugatan Dana Pensiun Mantan Pekerja MNCTV Belum Masuk Pokok Perkara, FSP ASPEK Indonesia Desak Hormati Pengadilan
-
JPU Kejari Jakarta Timur menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dari Kejaksaan Agung
-
Kapolda Sulsel Terima Penghargaan Polisi Selebriti 2022
-
Rilis Akhir Tahun 2021 Polres Pekalongan, Kasus Kriminal dan Laka Lantas Mengalami Penurunan
-
Jelang Hari H Pemilu Serentak 2024, Polres Mukomuko Gelar Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS
-
Erick Thohir Tegaskan Pembangunan Sepakbola Indonesia Harus dari Bawah
-
Tinjau Kalikangkung, Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Berkendara dalam Kondisi Lelah Demi Keselamatan


