REAKSIMEDIA.COM | Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang merugikan konsumen atau pengguna kendaraan.
Hal tersebut disampaikan Alumni Akabri 1991 itu, menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, yang mana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
“Perlu pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan baik dengan mencampur atau mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen,” kata Achmad Kartiko di Polda Aceh, Kamis, 28 Maret 2024.
Achmad Kartiko juga memerintahkan jajaran untuk mengecek SPBU dan memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik, apalagi menjelang mudik hari raya Idulfitri 1445 hijriah.
Ia juga mengimbau para pemilik SPBU agar tidak main-main atau mencoba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan berujung pidana.
Laporan : Ikhwan
Tags: banda aceh
-
Seorang Ibu Melahirkan di Puncak Bogor, Dikawal Polisi Saat Menuju Tempat Persalinan
-
Pj. Bupati Pinrang H. Ahmad Akil,SE.MM Menghadiri Pembukaan (MTQ) Tingkat Provinsi Sulsel Dikab. Takalar Ke XXXIII
-
Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin
-
Ketua DPD RI: Maulid Nabi Harus Jadi Momentum Perubahan Umat Muslim
-
Respon Keluhan Warga, Tim Gabungan Razia Warung Tuak di Wilayah Hukum Polsek Lubuk Pinang
-
Pemkot Sukabumi dan Bappeda Terus Tekan Angka prevalensi Stunting
-
Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI
-
Tanamkan Kedisiplinan Kepada Banser, Babinsa Koramil Tipe B 0808/16 Talun Latih PBB
-
Mendes Yandri Optimistis Swasembada Pangan Dapat Segera Terwujud
-
Jamin Keamanan Paskah, Polres Banjarnegara Perketat Pengamanan

