REAKSIMEDIA.COM | Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang merugikan konsumen atau pengguna kendaraan.
Hal tersebut disampaikan Alumni Akabri 1991 itu, menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, yang mana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
“Perlu pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan baik dengan mencampur atau mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen,” kata Achmad Kartiko di Polda Aceh, Kamis, 28 Maret 2024.
Achmad Kartiko juga memerintahkan jajaran untuk mengecek SPBU dan memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik, apalagi menjelang mudik hari raya Idulfitri 1445 hijriah.
Ia juga mengimbau para pemilik SPBU agar tidak main-main atau mencoba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan berujung pidana.
Laporan : Ikhwan
Tags: banda aceh
-
Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Danrem 174/ATW Dalam Kunjungan Kerjanya Ke Kodim 1710/Mimika
-
Hadiri Pengajian BKMT, Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Untuk Dorong Anaknya Pelajari dan Amalkan Isi Kandungan Alquran
-
Kasad Hadiri Peresmian Smart Campus Sekolah Tinggi Intelijen Negara
-
Vaksinasi Merdeka Polres Pekalongan Disambut Antusias Oleh Masyarakat dan Pelajar
-
Aksi Sosial di Momentum Hari Bhayangkara ke 77, Polsek Lubuk Pinang Gelar Kegiatan Kebersihan Rumah Ibadah
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Gelar Rakor Bahas Persoalan Komoditas Jelang Lebaran
-
Bermitra Dengan PTN Unggulan, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Memerlukan dan Menggunakan Ilmu Pengetahuan
-
Tips Aman Terhindar dari Pencurian Motor, Ini Kata Polisi !!!
-
Prabowo Bangga Potensi Dan Bakat Sepak Bola Anak Muda Indonesia Dalam Turnamen Nusantara Open 2022
-
Komandan Kodim 1710/Mimika Pimpin Tradisi Korps Pelepasan Perwira


