REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Himbauan tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana SIK yang terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kelestarian ekosistem.
Melalui penyampaian imbauan kepada masyarakat dengan mengusung tema “Selama Aman, Bebas Kebakaran Tanggung Jawab Kita Bersama”, Polres Mukomuko mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, menjaga dan melestarikan hutan sebagai sumber kehidupan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran agar dapat segera ditangani.
“Kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Menurutnya, menjaga kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama karena hutan memiliki peran penting sebagai sumber kehidupan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mendukung keberlangsungan hidup masyarakat,” sambung AKBP Riky.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko agar bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan kehidupan generasi mendatang. Mari tingkatkan kepedulian dan kewaspadaan, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 apabila melihat titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Ingat, mencegah lebih baik daripada menanggulangi. Selama aman, bebas kebakaran adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolres.
Kapolres Mukomuko juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum tegas. Pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui upaya pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan, Polres Mukomuko berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan terus meningkat sehingga potensi terjadinya Karhutla dapat dicegah sejak dini. Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, pelaku usaha, dan seluruh masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Mukomuko yang aman, bebas dari kebakaran hutan dan lahan, serta tetap lestari bagi generasi mendatang.
Laporan: Rahmadsyah Sipahutar.
Tags: mukomuko bengkulu
-
Polres Mukomuko Hentikan Penyelidikan Kasus Pencurian TBS KMD Desa Ujung Padang, Kasat Reskrim: Sudah Sesuai Prosedur Penyelidikan dan Undang Undang Yang Berlaku
-
Gus Halim: BUM Desa Bersama Siap Ekspor Perdana
-
Diduga Over Minum Miras, Seorang Warga Klaten Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
-
Aslog Kasad Mayjen TNI Adisura Firdaus Tarigan Pimpin Tim Wasev TMMD ke-126 di Kabupaten Tambrauw
-
Mendagri Minta Lulusan IPDN Siap Ditugaskan di Berbagai Tempat dan Tunjukkan Kualitas Kinerja
-
Kuliah Desa, Gus Halim Paparkan SDGs Desa Hingga Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa
-
Dr.Rommy M. Manule KALAKSA BPBD Kabupaten Pinrang Pimpin Penyerahan Bantuan Logistik Dampak Bencana Alam
-
“PSDKP Ambon Merangkul” Kolaborasi Lintas Sektor Bersihkan Area Pesisir Pantai TPI Tobelo : Kegiatan Konservasi Libatkan Unsur TNI, Polri, dan Nelayan
-
Lantik Sekretaris Desa dan Kasi Kesra, Ini Harapan Kades Pauh Terenja Rodi Hartono SH
-
M. Djailani : Demi Kondusifitas, Otorita IKN Agar Bangun Koordinasi dan Komunikasi serta Libatkan Daerah

