REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi legendaris Fariz R.M kembali menjadi sorotan nasional. Setelah sebelumnya ditangani di tingkat daerah, kini Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengambil alih kasus ini, menandai keseriusan dalam penanganan, namun juga memicu pertanyaan publik terkait pendekatan hukum yang akan diambil.
Meski berstatus sebagai pengguna narkoba, Fariz R.M justru dijerat dengan pasal-pasal berat yang umumnya dikenakan terhadap pengedar narkotika. Kebijakan ini mendapat kritik tajam dari sejumlah pihak, termasuk kalangan praktisi hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menilai pengguna seharusnya lebih diarahkan ke rehabilitasi, bukan hukuman pidana.
Sidang Ditunda, Kejaksaan Agung Diharap Ambil Langkah Manusiawi Sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (28/7/2025), kembali ditunda. Penundaan ini dikaitkan dengan dinamika baru setelah Kejaksaan Agung ikut campur langsung dalam perkara tersebut—sesuatu yang jarang terjadi untuk kasus pengguna.
“Biasanya kasus semacam ini cukup ditangani di tingkat Kejari atau Kejati. Fakta bahwa Kejaksaan Agung turun langsung menunjukkan adanya pendekatan khusus dan pertimbangan strategis,” kata Deolipa Yumara, pengacara Fariz R.M.

Pendekatan Rehabilitasi Sesuai Arah Kebijakan Nasional Deolipa menegaskan bahwa pihaknya mendorong pendekatan hukum berbasis rehabilitasi pengguna narkotika, bukan pemidanaan. Ia mengacu pada arah kebijakan nasional yang kini mulai menempatkan pengguna sebagai korban ketergantungan, bukan pelaku kriminal.
“Rehabilitasi adalah jalan yang paling tepat, apalagi bagi pengguna yang kooperatif seperti Fariz R.M. Negara seharusnya hadir untuk menyelamatkan, bukan menghukum korban ketergantungan narkoba,” ujarnya.

Itikad Baik dan Harapan Tuntutan Ringan Fariz R.M disebut telah menunjukkan itikad baik, bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum, serta mengikuti semua prosedur pemeriksaan. Jaksa kini tengah menyusun tuntutan yang proporsional, dan diyakini akan mempertimbangkan unsur kemanusiaan dalam penyusunan tuntutan akhir.
Tuntutan resmi dijadwalkan akan dibacakan pekan depan, dan publik menantikan apakah Kejaksaan Agung akan benar-benar menjalankan semangat reformasi kebijakan narkotika dengan menjatuhkan tuntutan rehabilitasi alih-alih hukuman penjara.
Tags: jakarta
-
Sri Fitrah,S.AK Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sementara.
-
Kemendagri Kembali Berikan 5 ADM Bagi Dukcapil Kota Surakarta, Mojokerto, Kab. Lamongan, Kediri dan Tulang Bawang
-
Erick Thohir Terima Pengunduran Diri TGB dari Wakomut BSI
-
Optimisme Herd Immunity Segera Terwujud, Kapolri: Vaksinasi Usia 12 Tahun Keatas Mulai SMP, SMU, Dan Anak-Anak SD
-
Dukcapil Kemendagri dan Gramedia Kerja Sama Optimalkan Pemanfaatan KIA
-
Pelajar Demo, Bubarkan Upacara Bendera di SMPN 10 Mukomuko
-
Komitmen Lestarikan Lingkungan Hidup, Polda Jateng Gulung 23 Aksi Illegal Mining dan Sita 70 Barang Bukti
-
Jatuh di Toilet Presenter Indra Bekti Dilarikan ke RS
-
Peringati Hari Ibu Tahun 2022, Puskesmas Air Manjuto Gelar Berbagai Kegiatan dan Pelayanan Kesehatan
-
Kabidhumas Polda Jateng Himbau Masyarakat Tak Mudah Terjebak Investasi Bodong

