REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi legendaris Fariz R.M kembali menjadi sorotan nasional. Setelah sebelumnya ditangani di tingkat daerah, kini Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengambil alih kasus ini, menandai keseriusan dalam penanganan, namun juga memicu pertanyaan publik terkait pendekatan hukum yang akan diambil.
Meski berstatus sebagai pengguna narkoba, Fariz R.M justru dijerat dengan pasal-pasal berat yang umumnya dikenakan terhadap pengedar narkotika. Kebijakan ini mendapat kritik tajam dari sejumlah pihak, termasuk kalangan praktisi hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menilai pengguna seharusnya lebih diarahkan ke rehabilitasi, bukan hukuman pidana.
Sidang Ditunda, Kejaksaan Agung Diharap Ambil Langkah Manusiawi Sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (28/7/2025), kembali ditunda. Penundaan ini dikaitkan dengan dinamika baru setelah Kejaksaan Agung ikut campur langsung dalam perkara tersebut—sesuatu yang jarang terjadi untuk kasus pengguna.
“Biasanya kasus semacam ini cukup ditangani di tingkat Kejari atau Kejati. Fakta bahwa Kejaksaan Agung turun langsung menunjukkan adanya pendekatan khusus dan pertimbangan strategis,” kata Deolipa Yumara, pengacara Fariz R.M.

Pendekatan Rehabilitasi Sesuai Arah Kebijakan Nasional Deolipa menegaskan bahwa pihaknya mendorong pendekatan hukum berbasis rehabilitasi pengguna narkotika, bukan pemidanaan. Ia mengacu pada arah kebijakan nasional yang kini mulai menempatkan pengguna sebagai korban ketergantungan, bukan pelaku kriminal.
“Rehabilitasi adalah jalan yang paling tepat, apalagi bagi pengguna yang kooperatif seperti Fariz R.M. Negara seharusnya hadir untuk menyelamatkan, bukan menghukum korban ketergantungan narkoba,” ujarnya.

Itikad Baik dan Harapan Tuntutan Ringan Fariz R.M disebut telah menunjukkan itikad baik, bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum, serta mengikuti semua prosedur pemeriksaan. Jaksa kini tengah menyusun tuntutan yang proporsional, dan diyakini akan mempertimbangkan unsur kemanusiaan dalam penyusunan tuntutan akhir.
Tuntutan resmi dijadwalkan akan dibacakan pekan depan, dan publik menantikan apakah Kejaksaan Agung akan benar-benar menjalankan semangat reformasi kebijakan narkotika dengan menjatuhkan tuntutan rehabilitasi alih-alih hukuman penjara.
Tags: jakarta
-
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH Memberikan Penghargaan Kepada 8 Personil Polisi Yang Berdedikasi
-
Sigap, Polsek Pondok Suguh dan Polsek Teramang Jaya Bantu BKSDA Evakuasi Buaya Ganas di Perkebunan Warga
-
Kabar Gembira Buat Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang
-
Exit Tol Pekalongan (Bojong) Sudah Dibuka dan Bisa Dilalui Oleh Umum
-
Menhan Prabowo Joy Flight Bareng Rekan Media, Jajal Pesawat C-130J Super Hercules
-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Berikan Bantuan kepada Korban Bencana Tanah Longsor Di Mesakada Kecamatan Lembang
-
Kapolri Sebut 475.420 Paket dan 2.471.217 Kg Beras ke Warga Selama PPKM Darurat
-
H.A. Fahruddin,S.Sos., MSi; Kabupaten Pinrang Dalam Acara Sejuta Inovasi Pembangunan
-
TNI-US Indopacom Perbaiki Jalan dan Sekolah Lewat Engineering Civic Action Program (ENCAP)
-
Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19





