REAKSIMEDIA.COM | Solo – Kasus perusakan nisan makan di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, diselesaikan secara diversi.
Dua tersangka yang masih berusia di bawah 18 tahun dan di atas 12 tahun diminta melakukan perbaikan makam yang rusak.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak di capai kesepakatan diversi.
“Kesepakatan diversi dengan menghadirkan anak yang berhadapan dengan hukum, korban, peksos (pekerja sosial), Bapas (balai pemasyarakatan), psikologi anak, dan tokoh masyarakat, kesepakatannya yakni diminta untuk melakukan perbaikan 12 nisan makam yang dirusak,” kata Kapolresta kepada wartawan ( 4/7/2021 ).
Dari kesepakatan itu, Kapolresta Solo melanjudkan, maka dibuatkan berita acara bahwa sudah tercapai kesepakatan diversi, berita acara itu kemudian dikirimkan ke Pengadilan Negeri ( PN ) Solo.
“Berita acara sudah kita kirimkan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan, penetapan dari PN itu yang akan dijadikan sebagai dasar bagi penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyeidikan (SP3),” kata Kapolresta Solo.
Sementara itu, lanjudnya bagi tersangka lainya yang di bawah 12 tahun, berdasarkan pemeriksaan sudah diambil keputusan untuk mengembalikan lima anak ini kepada orang tuanya.
Diberitakan sebelumnya kasus perusakan makam atau risan di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, terjadi pada 16 juni 2021, setidaknya ada 12 nisan makam yang dirusak oleh sejumlah murid di rumah mengajar (kuttab) yang berlokasi tidak jauh dari makam.
Laporan : R.Tunjung Suseno
Tags: solo
-
Gus Halim Sambut Positif Ajakan Kemendikbud Ristek Majukan Budaya Desa
-
Apresiasi Transpolitan, Gus Muhaimin Paparkan Keberhasilan Transmigrasi
-
Ratusan Pelari Ikuti Event Bogor City Trail 2026
-
Peringati HUT DWP ke-22, DWP Kabupaten Tapanuli Selatan Gelar Berbagai Kegiatan
-
Revitalisasi Sosial dan Ekonomi Papua: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Adat di Kabupaten Puncak
-
Sabet Medali Emas, Tim Karate Binaan Yonif Raider 300/Bjw Juara Umum
-
Konferensi Pers 100 Hari Kerja, Kapolres Mukomuko AKBP RIky Crisma Wardana SIK Ungkap Puluhan Tindak Kejahatan dan Narkoba
-
Jelang Peringatan Hari Juang Ke-80 TNI AD Tahun 2025, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama
-
Satwa Dilindungi Mati di Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana SIK: Terbukti Pidana, Kita Tindak Tegas
-
Serahkan Bansos di Kantor Pos Balikpapan, Presiden: Bisa Dibelikan untuk Gizi Anak



