REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Kasus yang meresahkan warga dan khususnya para pengemudi truk di wilayah pantura yaitu Pelemparan Kaca Truk di wilayah Kendal akhirnya terungkap, setelah sejumlah korban melaporkan ke Polisi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani R.P., S.H., mengatakan pihaknya langsung membuat tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Setelah melalui proses penyelidikan, Pelaku pelemparan kaca truck yang terjadi di wilayah Kendal akhirnya kami tangkap,”terangnya.
Pelaku berinisial NH, warga Kampung Sarean, Rt 02 Rw 09, Kraja Kulon, Kaliwungu, Kendal. Sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri.
Saat dimintai keterangan, Pelaku mengatakan telah melakukan aksinya sebanyak 297 kali sejak Bulan Januari 2021 hingga Agustus 2021.
Pengungkapan ini lanjut Djuhandhani, sebagai hasil pelaksanaan patroli tertutup secara terus menerus dari pukul 01.00 wib sampai dengan pukul 06.00 wib di wilayah yang sering dijadikan TKP pelemparan.
“Rabu subuh jam 03.20 wib, tim sempat menghentikan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dengan mengendarai sepeda motor supra 125 nopol H4077AM (nopol palsu) di SPBU Brangsong Kendal,”ungkapnya.
Saat dihentikan, orang yang dicurigai tersebut melarikan diri dan berusaha menendang petugas, serta sempat terjadi kejar-kejaran.
“Tim kemudian langsung melaksanakan penyelidikan untuk menemukan identitas orang yang dicurigai tersebut,” ungkapnya.
Masih kata Djuhandhani, Tim langsung melaksanakan penggeledahan dan berhasil menemukan sepeda motor yang digunakan. Dari keterangan kakak pelaku, sudah 5 bulan terakhir pelaku mempunyai kebiasan keluar rumah pada dini hari sampai pagi.

Lanjutnya, Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan pengejaran terhadap orang yang diduga pelaku tersebut di wilayah Kota Semarang. Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 wib di daerah Mangkang, Kota Semarang.
“Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial AYT dengan upah sebesar Rp 1jt setiap minggu,”tuturnya.
“Uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, memberi uang jajan pacarnya, dan untuk menginap beberapa kali di hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang,” lanjutnya.
Petugas sedang melakukan pendalaman atas kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang diduga merupakan sebuah team.
Laporan : Suryadi
Sumber : Saibumi-Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Pembinaan Jabatan Fungsional, Wali Kota Sukabumi : Peluang Naik Pangkat Dinilai Dari Kinerja Yang Baik
-
AJV Gait Para Selebritas Latihan Menembak Di Rajawali Academy Sentul
-
Pacu Kebangkitan Ekonomi Desa, Pemdes Sinar Jaya Gelar Musdessus Pembentukan KopDes Merah Putih
-
Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Gulung 959 Tersangka Narkoba di Operasi Antik Toba 2022
-
Kapolsek Batang Kota Memantau Vaksinasi COVID-19 Dosis Pertama di Gedung Pramuka
-
Gunakan Metode Horizontal Drilling Direction, Kementerian PUPR Percepat Penyelesaian SPAM Bandar Lampung untuk Layani Air Minum 60.000 Sambungan Rumah
-
TNI Bersama Masyarakat Bantu Distribusi Sembako UntukĀ Korban Banjir Kalimantan Selatan
-
Prajurit TNI Rampungkan Renovasi Jembatan Gantung Garuda, Akses Desa Bandar Kuala Kembali Pulih
-
Nini Carlina Rilis Single Religi “Semesta Bersyukur”, Tandai Kembalinya ke Dunia Musik
-
Kapolres dan Pemkab Cilacap Pastikan Stok Sembako dan Minyak Goreng Aman Jelang Ramadhan dan Lebaran



