KC. FSPMI Labuhanbatu Dampingi Buruh PT Milano Wilmar Group untuk Menggugat PHK Sepihak

REAKSIMEDIA.COM | Labuhanbatu – KC. FSPMI Labuhanbatu mendampingi Buruh PT. Milano Wilmar Group Untuk Menggugat PHK salah satu buruh, kekejaman serta kesemena-menaan kapalitas perkebunan kepada Buruh nya dari sejak jaman belanda penjajahan hingga sekarang sudah merdeka selama 76 tahun belum juga berakhir.

Wardin sebagai Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Metal indonesia (KC. FSPMI) Labuhanbatu menyampaikan kepada awak media REAKSIMEDIA.COM Rabu sore di Sekretaria KC FSPMI, Jln. Jenderal Ahmad Yani Rantauprapat, mengatakan perbuatan sewenang-wenangan oleh PT. Milano Wilmar Group, kepada Buruhnya dengan melanggar semua Regulasi yang di duga dilakukan PT. Melano Wilmar Group Kebun Batang Saponggol Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, merupakan fakta nya yang tidak bisa di bantah oleh siapapun.

Seperti salah satu yang di alami oleh seorang buruh Rindu Frans Boy Siboro Buruh PT. Milano Wilmar Group Kebun Batang Saponggol, yang di putus hubungan kerja nya (PHK) tanpa jelas kesalahannya, dan aneh nya lagi proses PHK yang dilakukan, tanpa ada surat Teguran atau pun Surat Peringatan dari PT Milano Wilmar Group tersebut, dan tidak ada perundingan Bipartit, padahal ketentuan sudah di atur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan Jo UU.NO.11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Terkait dengan PHK salah satu buruh bernama Rindu Frans Boy Siboro ini, kami akan segera mempersepsikan nya ke Dinas Ketenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan kita harapan kan pihak Desnaker Labuhanbatu Selatan, nanti nya bisa netral dalam menangani atau melakukan ke belah pihak kepada kalitalis perkebunan ini Tegas,” Wardin sebagai Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Metal indonesia (KC FSPMI).

Di Tempat yang sama Rindu Frans Soboro saat di konfirmasi membenarkan bahwa dirinya tidak pernah merasa melakukan atau berbuat kesalahan.

Baca juga:  Puskesmas Sukarame Tidak Bosan-Bosan Untuk Menyehatkan Masyarakat Melalui Vaksin

“Seingat saya pada bulan maret 2021 yang lalu memang ada saya mengeluh kepada Hasmar Harahap selaku Manager dengan mengatakan, pekerjaan sebagai Kernet Traktor sangat lah berat, jadi saya tidak bisa makan tiga kali satu hari, apakah saya harus mencuri untuk makan, namun saat itu Maneger itu pun menjawab, ya sudah mencuri saja kau, sehingga saya bertanya dalam hati
apakah karena keluhan saya tersebut sehingga di anggap atau di defenisikan sebagai salah satu perlawanan kepada atasan, andai saja kalau pun saya melawan, seharus nya saya menerima surat Teguran lebih dulu, ataupun surat peringatan, ini sama sekali tidak menerima surat teguran ataupun surat peringatan dan saya langsung di PHK,” ujar nya.

Laporan : Ade Satria Armadi.

Tags: