REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Peristiwa kebakaran rumah kembali terjadi di Kabupaten Mukomuko, sebanyak 4 unit rumah yang terbuat dari kayu di Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh Mukomuko, 2 rumah diantaranya ludes terbakar, Rabu (31/7/24).
Meski dalam proses pemadaman api rumah yang mengalami kebakaran juga turut dibantu oleh warga desa yang memiliki mesin semprot air, mobil tangki air milik PT DDP, Mobil Damkar Kecamatan Ipuh, Mobil Patroli Polsek Pondok Suguh yang mengangkut tong berisi air juga tak mampu membendung kobaran api yang dengan rakusnya melahap rumah yang terbuat dari papan hingga membuat 2 unit rumah rata dengan tanah.
Kapolres Mukomuko AKBP Yang Supriatna SIK MSi melalui Kapolsek Pondok Suguh Iptu Hendri Sastrawan S.Sos menyampaikan kronologis peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi sekitar jam 9.30 wib.
“Salah seorang warga yang melintas melihat adanya asap tebal dari salah satu ruangan rumah panggung tersebut, kemudian warga tersebut teriak ‘ada api’ kemudian warga yang berada di sekitar kejadian langsung berusaha memadamkan api tetapi tidak bisa mengendalikannya karena rumah panggung dan rumah yang berada disebelahnya merupakan rumah lama yang terbuat dari kayu, sehingga api makin membesar dan pada saat terjadi kebakaran tersebut, situasi di sekitar lokasi masih sepi karena kebanyakan warga sedang bekerja/beraktifitas diluar rumah,” sebut Kapolsek.
Dilanjutkan Kapolsek,”Menurut Keterangan warga yang melihat, api berasal dari kamar depan yang ditunggu oleh Sdra Reza (yang pada saat kejadian ybs sedang dinas ke mukomuko), karena ke 2 rumah tersebut merupakan rumah lama dan terbuat dari papan sehingga api cepat membesar dan minimnya air yang bisa di pergunakan untuk memadamkan api dan juga pada saat kejadian, jaringan listrik juga terputus,” terang Iptu Hendri.
“Kita telah berupaya semaksimal mungkin untuk membantu memadamkan api dengan mengerahkan mobil patroli untuk mengangkut air, kurang lebih 3 galon air ukuran Tedmon dan Tong Oranye kita angkut untuk membantu memadamkan api dan untungnya tidak ada jatuh korban jiwa dalam kebakaran tersebut,” ujar Kapolsek.
Peristiwa kebakaran itu meludeskan 2 unit rumah yang ditempati/dikontrak Darwin (60) dan milik Mak Dayau (60) yang tinggal bersama 3 orang cucunya, sedangkan rumah milik Mariana (60) dan Alim (59) hanya mengalami kebakaran ringan karena sempat dibongkar warga untuk menghindari meluasnya api.
“Akibat peristiwa itu, total kerugian ditaksir sekitar 500 juta rupiah,” jelasnya.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa penyebab kebakaran itu disebabkan oleh korsleting listrik. “Di duga penyebab kebakaran akibat konsleting arus pendek Listrik,” sampainya.
Atas peristiwa itu, Kapolsek Pondok Suguh menyampaikan pesan dan himbauan kepada masyarakat untuk selalu berhati hati dan waspada akan terjadinya kebakaran rumah.
“Diharapkan kepada masyarakat selalu berhati hati, periksa peralatan listrik ataupun kompor jikalau hendak berpergian meninggalkan rumah, apalagi saat ini keadaan masih musim panas/kemarau, ini bisa semakin memicu terjadinya kebakaran, mohon kewaspadaan kita semua, terlebih rumah rumah yang terbuat dari kayu, semoga kedepannya peristiwa kebakaran ini tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polsek Pondok Suguh,” pesan Kapolsek.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Polres Bangkalan, Berhasil Ungkap Curanmor Dua Tersangka Diamanakan
-
Bupati : Serahkan LKPD Unaudited 2021 ke BPK RI, Lebih Cepat 37 Hari Dari Ketentuan Perundang-undangan
-
Damai itu Indah, Warga Perbatasan Timor Leste “Sukarela” Serahkan Senjata Rakitan Kepada TNI AL
-
Hj. Andi Widiyati Irwan, Ketua TP PKK Kabupaten Pinrang di Dampingi Wakil Ketua IV drg. Dyah Puspita Dewi Bersama Rombongan Hadiri HKG PKK ke-51 Tingkat Nasional
-
Bahas Kerja Sama Kepala Bakamla RI Terima Courtesy Call Delegasi Prancis
-
5 Desa di Kabupaten Mukomuko Bengkuku Sebelum Pelaksanaan Pilkades, Akan Melakukan Seleksi Tambahan Untuk Menjaring 5 Bacakades
-
Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Prokes Agar Tak Ada Lonjakan Pasca-Nataru
-
POLONG Misteri 7 Pulau, Cerita Rakyat Kepri di Film kan
-
Ditlantas Polda Jatim Luncurkan Aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi
-
Sesuaikan Aturan syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Kemenhub Terbitkan Empat Surat Edaran Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR