REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Logo Ikatan Wartawan Online (IWO) ternyata secara sah sudah tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Berdasarkan surat pencatatan ciptaan -hak kekayaan intelektual (HAKI)- tertuang bahwa Ikatan Wartawan Online dipegang oleh Yudhistira, sebagai pemilik hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online atau disingkat IWO.

Surat yang ditandatangi oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI itu berlaku dikeluarkan sejak 27 November 2023, di Jakarta Pusat.
Jangka waktu perlindungan berlaku selama hidup pencipta (Yudhistira, red) dan berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
“Adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan pemohon. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk hak terkait hal ini sesuai dengan pasal 72 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta,” jelas Anggoro dalam surat HAKI.
Yudhistira selaku pemegang HAKI menyebutkan nama dan logo Ikatan Wartawan Online diperuntukan untuk Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, pada 5 Agustus 2024.

Yudhistira menegaskan bahwa Perkumpulan Wartawan Warta Online yang juga disebut Ikatan Wartawan Online (IWO) memiliki hak mutlak menggunakan segala bentuk atribut yang bertuliskan Ikatan Wartawan Online termasuk logo yang telah beredar selama ini.
“Siapa pun yang berani menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online bukan atas persetujuan, akan kami pidanakan,” tegas Ketum PP IWO itu, Kamis, 29 Agustus 2024.
Dijelaskannya, bahwa kepengurusan IWO yang sah adalah hasil dari Musyawah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta Timur, pada 8-10 September 2023, pasca deadlock-nya Mubes II di Tangerang, pada 2-3 Desember 2022.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Kementerian PUPR Kerahkan Alat Berat Bantu Tanggap Darurat Penanganan Longsor di Serasan, Natuna
-
Hadiri Pendidikan dan Pelatihan Paralegal, ini yang Disampaikan Kapolres Demak
-
Peringati HUT Brimob Dan Polairud, Polres Situbondo Akan Hijaukan Garis Pantai Dengan 1.000 Mangrove
-
Pj. Bupati Pinrang Menyarahkan Bantuan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Bagi Lanjut Usia (Lansia)
-
Aparat Penegak Hukum Harus Ungkap Fakta Penembakan di Kantor MUI Pusat
-
Terima Sejumlah Tokoh NU, Wapres Harap Muktamar NU Hasilkan Manfaat untuk Umat dan NKRI
-
5 Titik Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Dandim 0428/MM: Sebagai Penghubung Antar Wilayah Juga Sebagai Penghubung Harapan Masyarakat
-
Desa Resno Terima Bantuan Pembangunan Sanimas Program BPPW Bengkulu
-
Polres Klaten melaksanakan Kegiatan Penilaian Indeks Tata Kelola Kepolisian Berbasis Online (ITK-O)
-
Kementerian PUPR Tata Ulang Kawasan Kumuh Apolo dan Pesisir Pantai Kiom Menjadi Wisata Waterfront City di Kota Tual Maluku


