Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Provinsi JABAR Kepada Guru Bantu SD Negeri Daerah Terpencil Kabupaten Bogor Tahun 2024 Sebesar 1.348 Miliar

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 1 tahun 2024, anggaran bantuan keuangan bersifat khusus yang di kucurkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, yakni untuk :

1. Kesejahteraan Guru Bantu SD Negeri Daerah Terpencil sebesar Rp 448.800.000 (Empat ratus empat pulu delapan juta delapan ratus ribu rupiah),

2. Bantuan Keuangan Untuk Kesejahteraan Guru Non PNS SD Negeri Daerah Terpencil Sebesar Rp 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) di Kabupaten Bogor.

Namun menurut penjelasan Sekretaris Dinas (SEKDIS) Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Nina Nurmasari, S.Pd., M.pd, yang di jawab melalui pesan Whatsapp kepada REAKSIMEDIA.COM, bahwa anggaran penyaluran bantuan tersebut, hanya digunakan sebesar Rp. 211.200.000 (Dua ratus Sebelas Juta Dua Ratus Ribu Rupaih), untuk Guru bantu SD Negeri Daerah Terpencil. Sementara untuk anggaran Kesejahteraan Guru Non PNS SD Negeri Daerah Terpencil sebesar Rp 558.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh delapan juta Rupiah).

Adapun alasan Sekdis Pendidikan Dr. Nina Nurmasari, S.Pd., M.pd, yang menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan khusus dari Provinsi Jawa Barat tahun 2024 tersebut, tidak seluruhnya disalurkan kepada para guru bantu SD Negeri daerah terpencil. Disebabkan, pada saat dilakukan Verifikasi kepada para guru Non PNS, saat itu ada yang sudah masuk menjadi PNS, sehingga jumlah guru yang mendapatkan bantuan menjadi berkurang.

Akan tetapi, saat REAKSIMEDIA.COM mempertanyakan, bukti atas jumlah dan nama guru yang di Verifikasi oleh Dinas Pendidikan kepada para guru  bantu SD Negeri daerah terpencil tersebut, sampai berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan tidak menanggapinya.

Sehingga, di duga dari anggaran bantuan khusus yang di berikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, untuk disalurkan kepada para Guru Bantu SD Negeri Daerah terpencil, masih ada tersisa anggaran sebesar Rp 558.000.000. Namun menurut Sekretaris Dinas (SEKDIS) Pendidikan Kabupaten Bogor. Dr. Nina Nurmasari, S.Pd., M.pd, bahwa sisa anggaran tersebut sudah dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Baca juga:  Resmi Dimulai Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024 Polres Bogor Jajaran Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Sementara itu, diketahui dan sudah menjadi kebiasaan, setiap ada permasalahan yang menyangkut atas nama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, bila di konfirmasi oleh Media, baik melalui surat atau ingin bertemu dengan Kepala Badan atau Kepala Bidang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, jawabannya lebih mudah menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Untuk itu, diharapkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun kepada KPK RI pusat Jakarta, agar bisa lebih fokus dalam mengawasi penggunaan anggaran di Kabupaten Bogor, baik anggaran dari APBD, bantuan Hibah dari Provinsi maupun dari Pusat Jakarta (Kementerian).

Laporan : Hotma

Tags: